Tambang Pasir Ilegal di Desa Neglasari :Warga Resah Dengan Aktivitas Yang mengancam Keselamatan 

Lampung Selatan | Jejakkriminal.com- Dibalik keindahan dan kesejukan Desa Neglasari Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, tersirat sebuah tragedi memilukan yang mengancam Wilayah tersebut kedalam Jurang Kehancuran yang terstruktur.

Pasalnya, pada Minggu siang (25/05/2025) saat awak Media melakukan Control Social diwilayah Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, awak Media kembali menemukan sebuah Lokasi yang digunakan untuk melakukan Kegiatan Penambangan Pasir yang diduga kuat tidak mengantongi Izin resmi (Ilegal).

Adanya penemuan tambang pasir galian C yang diduga tak memiliki izin resmi dari pemerintah tersebut, awak Media melakukan penelusuran serta mencari informasi terkait siapa dalang yang berada dibalik penambangan yang diduga tak mengantongi izin resmi (ilegal) tersebut. 

Mengacu pada peraturan pemerintah, tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: Usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.

Saat awak media mengkonfirmasi salah seorang Warga berinisial setempat (S) tak jauh dari lokasi penambangan menerangkan bahwa seseorang berinisial (L) adalah pemilik tambang pasir yang diduga tak memiliki izin, selain sebagai pemilik dua lokasi tambang, (L) juga disebut sebagai Kordinator Aksi penambangan yang menurutnya tak tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum.

“Itu lokasi tambang punyanya (L) mas, kan dia punya 2 lokasi tambang, selain didusun Neglasari, ada juga didusun serangsus mas, dia juga sebagai kordinator untuk tambang-tambang yang beroperasi disini. Udah lama bukanya mas, gak pernah ada polisi atau pihak setempat yang berani nutup lokasi itu mas.” Ujarnya

Selain itu ia turut menambahkan kegelisahan serta ketakutan akan terjadinya Longsor akibat penambangan yang telah membentuk lubang besar di belakang kediaman warga tersebut.

“Sebenernya itu udah rawan bener mas, soalnya lubang yang besar bisa jadi longsong sewaktu-waktu, cuma kami bisa apa mas, mreka punya uang, karna yang punya uang itu kan yang berkuasa mas.” Tambahnya.

Selain terdapat beberapa Unit kendaraan Dump Truk yang terparkir hendak melakukan Loading Muat Pasir, Tampak juga di lokasi penambangan 1 unit mesin besar dan 1 unit mesin berukuran kecil, yang diduga digunakan untuk melakukan penyedotan pasir, serta pipa paralon yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah area pengerukan menuju tempat penampungan pasir hasil penyedotan.

Masyarakat setempat berharap, kepada Aparat Kepolisian Polda Lampung serta Polres Lampung Selatan, dapat menindak tegas para terduga pelaku penambangan pasir yang diduga Ilegal tersebut tanpa pandang bulu, agar tidak memberi dampak buruk bagi lingkungan.

Hingga berita Diterbitkan, belum ada penjelasan secara resmi terkait adanya kegiatan pertambangan yang diduga terstruktur tersebut oleh Pemerintah Desa Setempat.

#tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed