Lampung Timur| Jejakkriminal.com- 17 Mei 2025 – Sejumlah warga Dusun 2 Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait keberadaan tower Wi-Fi yang diduga belum mengantongi izin usaha maupun izin lingkungan. Tower setinggi kurang lebih 30 meter ini telah berdiri hampir dua tahun di desa tersebut.
Kekhawatiran Warga
Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka belum pernah menerima penjelasan atau sosialisasi terkait pendirian tower pemancar sinyal di Dusun 2 tepatnya Desa Sukacari.
“Kami sebagai warga belum pernah menerima penjelasan atau sosialisasi terkait pendirian tower pemancar sinyal tersebut. Padahal tower itu sudah berdiri hampir dua tahun dan memiliki ketinggian cukup tinggi,” ujarnya.
Penjelasan Pengelola Jaringan
Sopian, pengelola jaringan Wi-Fi di wilayah tersebut, memberikan penjelasan bahwa dirinya hanya bertugas melakukan pemasangan layanan internet untuk warga sekitar. Ia juga menyebut bahwa tower tersebut belum memiliki izin resmi dan masih dalam proses pengurusan di pihak kecamatan,”ucapnya.
Harapan Warga
Warga berharap pemerintah melalui instansi terkait dapat turun tangan dan memberikan kejelasan serta penertiban terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan hukum dan administratif. Mereka menginginkan transparansi dan kepastian hukum terkait keberadaan tower Wi-Fi tersebut.(Tim)