Gambar Ilustrasi Pemukulan ( Foto: istimewa)
Pangkalpinang| Jejakkriminal.com- Mantan ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangka Belitung, M Tanwin (54) kini harus berusan dengan pihak berwajib kepolisian.
Pasalnya, M Tanwin kini dilaporkan ke Polda Kep Bangka Belitung, Rabu (14/5/2025) atas dugaan tindak pidana atau dugaan tindak pelanggaran atau kekerasan terhadap seorang anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Agam Dliyaul-Haq.
“Betul hari ini klien kami Agam Dliyau Haq telah melaporkan ke SPKT Polda Kep Bangka Belitung terkait kejadian dugaan tindak kekerasan oleh mantan ketua PKB Bangka Belitung Tanwin.” kata pengacara korban Agam Dliyau Haq, Budiyono SH, Rabu (14/5/2025) di PangkalPinang. 
Surat Laporan Kepolisian Polda Babel (foto ; Istimewa)
Lanjut Budiyono, dalam laporan ke pihak kepolisian Polda Kep Bangka Belitung atas dugaan pelanggaran pasal menghalangi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 351 KHUP.
“Hari ini juga korban Agam Dliyau Haq sudah melakukan visum di rumah sakit Timah Kota Pangkal Pinang,” terang Budiyono. Atas kebrutalan M Tanwin, kliennya Agam Dliyau Haq atau korban saat ini mengalami memar di pipi bagian kanan hingga merasakan dampak mual dan pusing.
Pengacara ini pun mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Polda Kep Bangka Belitung atas respon dan kesigapan dalam menindak lanjuti laporan kliennya, sehingga siang itu tim penyidik lepolisian pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Alhamdulilah pihak kepolisian telah bergerak cepat merespons laporan kami ini. Hari ini juga telah melakukan olah TKP di Gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.
Tak cuma itu, menurut Budiyono tim penyidik kepolisian pun pada hari itu juga atau selesai menerima laporan jsutru langsung melakukan giat olah TKP yakni di Ruang Fraksi Demokrat Dan Gedung PKB DPRD Provinsi Bangka Belitung.
“Saat itu juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi yang melihat kejadian d ruang fraksi tersebut,” ungkap Budiyono.
Terkait kejadian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh mantan ketua PKB ini (Tanwin), selaku pengacara korban (Agam Dliyau Haq), Budiyono berharap pihak kepolisian segara menangkap terlapor Tanwin hingga memproses dugaan tindak pidana sebagaimana mestinya..
“Harapan kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan diproses secara hukum sebagaimana mestinya,” harapnya.
Sementara itu informasi berhasil dihimpun tim media di lapangan dan narasumber lainnya menyebutkan jika kejadian serupa antara Tanwin dan Agam Dliyau Haq anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung ini terjadi, Rabu (14/5/2025) siang sekitar pukul 11.15 WIB di salah satu ruang Fraksi gedung DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Namun belum diketahui pasti penyebab terjadinya kejadian dugaan tindak pencurian terhadap Agam Dliyau Haq oleh pelaku (M Tamwin).
Begitu pula Tanwin sempat dikonfirmasi tim media ini melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu (14/5/2025) sore terkait dirinya dipoliskan atas dugaan tindak berpura-pura terhadap seorang anggota dewan justru belum memberikan jawaban hingga berita ini tayang.(**)













