Medan| Jejakkriminal.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara secara tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Pelabuhan Belawan dari jabatannya. Desakan ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap lemahnya penegakan hukum dan dugaan pembiaran terhadap berbagai persoalan sosial dan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Belawan, dan puncaknya ketika Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan menembak seorang remaja berinisial MS (15) hingga tewas, Minggu (4/5/2025) dini hari.
Atas persoalan ini Badko HMI Sumut, menilai Kapolres Belawan telah lalai menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Badko HMI Sumut menilai jika maraknya aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, serta ketidakadilan dalam penanganan hukum di kawasan Belawan menjadi indikator kegagalan Kapolres Belawan saat ini.
“Polres Belawan tidak memiliki kemampuan dalam hal mengatasi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah belawan. Mereka (Polres belawan) sepatutnya mengedepankan upaya preventif dalam menanggulangi segala tindakan kenakalan remaja seperti tawuran di Tol Balmera, salah satu faktor penyebab tawuran adalah perilaku penyalahggunaan narkotika, keadaan ekonomi, lingkungan serta kecerdaasan atas kontrol emosi.” Ujar Muhammad Yusril Mahendra Butar-Butar (Ketua Umum Badko HMI Sumut).
Yusril melanjutkan jika tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda/pelajar yang berusia 15 tahun ini merupakan kelalaian atas penggunaan kekuasaan, sehingga diduga seorang AKBP melakukan tindakan pembunuhan terhadap masyarakatnya.
“AKBP Oloan Siahaan (Kapolres Pelabuhan Belawan) gagal dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di daerah belawan, malah sebaliknya ia (Oloan Siahaan) diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pemuda, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan patut diduga Oloan Siahaan tidak memahami mitigasi rencana pembubaran daerah intensitas tinggi, seharusnya dia (Oloan Siahaan) bukan hanya di PTDH, melainkan dijatuhkan sanksi pidana penjara. Banyak asumsi yang terjadi atas peristiwa ini, sehingga perlunya Kapolri segera mengusut tuntas problema ini yang dimulai dari Kapolda Sumut hingga ke Kapolres Belawan, kami (Badko HMI Sumut) akan mengawal kasus pembunuhan ini hingga tutas!. Ujar Yusril.
A.R.H.P