Polres Lampung Timur Terjunkan Puluhan Personil Tekab308 (foto ; istimewa)
Lampung Timur| Jejakkriminal.com – Bagaikan petir menyambar disore hari yang cerah, sepenggal kata yang menggambarkan rasa bagi para pelaku 303 diwilayah Desa Jembrana, Kecamatan WawayKarya, Kabupaten Lampung Timur tersebut pada Minggu sore (04/05/2025).
Bagaimana tidak, pasalnya ditengah riuk-riuh tawa dan canda para pelaku 303 dilokasi perjudian, dikagetkan dengan kedatangan puluhan personil APH Tekab308 Polres Lampung Timur yang sontak membuat para pelaku berhamburan melarikan diri meninggalkan lokasi perjudian guna menghindari penangkapan oleh petugas Polres Lampung Timur.
Penggerebekan Arena Judi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP. Stefanus Boyoh bersama Puluhan Personil Tebak308 Polres Lampung Timur yang dilakukan secara senyap guna menghindari bocornya informasi kepada para pelaku. Penggerbekan dan penindakan yang dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya Arena Judi sabung ayam dan dadu koprok diwilayah Desa Jembrana Kecamatan WawayKarya yang meresahkan warga masyarakat setempat.
Dari lokasi Arena Judi tersebut, APH Tekab308 Polres Lampung Timur turut mengamankan 2 orang pelaku, masing-masing diantaranya berperan sebagai Bandar Judi dadu koprok dan pemilik pekarangan Arena Judi Sabung Ayam. Selain mengamankan 2 orang pelaku, puluhan unit kendaraan bermotor, 1 set alat judi dadu koprok dan beberapa ekor ayam turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayahnya dijadikan sarang tempat berkumpulnya para pemain judi sabung ayam (tajen) dan judi dadu koprok, Kapolres Lampung Timur AKBP. Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP. Stefanus Boyoh pada Minggu (04/05/2025) bergerak cepat merespon adanya aduan masyarakat tersebut.
“Kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat, bahwa diwilayahnya dijadikan sebagai tempat atau sarang perjudian arena sabung ayam dan dadu koprok, merespon informasi tersebut kita langsung bergerak cepat guna menindak para pelaku agar tidak meresahkan warga masyarakat diwilayah tersebut.” Ucap Kasatreskrim AKP. Stefanus Boyoh
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh salah seorang warga setempat ber-inisial ‘G’ (42). kepada Media dirinya mengungkapkan, dengan adanya kegiatan perjudian tersebut menurutnya sangat meresahkan, pasalnya selain mendatangkan pihak luar kedalam lingkungan mereka, salah satu faktor keamanan dan kenyamanan warga menjadi terganggu oleh adanya kegiatan perjudian yang berada tidak jauh dari kediamannya.
“Ya baguslah ada respon cepat dari pihak kepolisian mas, soalnya itu meresahkan banget, orang-orang dari luar pada kumpul disitu, kita kan gak ada yang tau ya siapa tau mereka kumpul main judi sekalian mengamati situasi lokasi, sekarang ini kan lagi marak pencurian. Jadi kami juga harus lebih waspada terhadap harta benda kami disini.” Ungkap salah seorang warga.
Dari kedua pelaku yang diamankan, masing-masing berperan sebagai Bandar Judi dadu koprok dan satu diantaranya sebagai penyedia Fasilitas untuk kegiatan perjudian sabung ayam (tajen) akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Memfasilitasi perjudian sabung ayam termasuk ke dalam tindak pidana, sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian atau membantu memfasilitasi perjudian dapat dikenakan pidana. Sabung ayam sendiri merupakan bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang Larangan Perjudian: Perjudian termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1974.
(ag)