N Oknum Loreng Hijau Disebut Toke Tambang Ilegal Di desa Hutabargot KM 4 Itu Tidak Benar

Gambar Ilustrasi 

Mandailing Natal| Jejakkriminal.com – Baru-baru ini muncul pemberitaan di salah satu media online menyebutkan peranan seorang oknum loreng hijau diduga sebagai toke tambang illegal di Desa Hutabargot KM4, Kabupaten Mandailing Natal. Salah seorang berinisial N membantah adanya tuduhan itu.

N juga sangat menyayangkan beredarnya pemberitaan tersebut, yang seakan-akan memfitnah dan mencoreng nama baik institusinya.

surat edaran Bupati Mandailing Natal (Madina)

“Jika benar maksud berita ditujukan terhadap saya, bahwa disebutkan inisial N Loreng Hijau Diduga Ikut Berperan sebagai Toke Tambang Illegal di Hutabargot Km.4. Saya tegaskan, saya bukan toke maupun pemilik tambang illegal dimaksud,” ungkap N kepada media ini, Sabtu (26/4/2025).

Ia mengatakan, informasi tentang dugaan kepemilikan tambang yang beroperasi di Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot yang disebutkan dalam berita tidak benar adanya melibatkan perannya sebagaimana dituduhkan dalam berita.

Kalaupun ada dari sejumlah masyarakat yang menuding dirinya merupakan pemilik ‘toke’ tambang dimaksud melalui konfirmasi pewarta yang menerbitkan berita, ia juga membantah hal tersebut.

“Tidak ada keterlibatan saya seperti yang diberitakan dalam media itu,” tegasnya kembali.

Secara pribadi, kata dia menambahkan, surat edaran Bupati Mandailing Natal (Madina) soal penghentian maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sangat mendukungnya. Baginya hal itu adalah tujuan positif pemerintah daerah.

“Kita dukung soal edaran itu, apalagi tujuan bagi kelangsungan prikehidupan manusia,” pungkasnya menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya surat edaran Bupati Madina soal penghentian PETI.

Arios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed