Ilustrasi Pencurian Sawit ( Foto : istimewa)
Mandailing Natal | Jejakkriminal.com – Seorang warga bernama Rumada Samosir melalui keponakan kandungnya Ida Royani Nainggolan membuat pengaduan pelaporan ke Polres Mandailing Natal (Madina) terkait pengklaiman lahan dan pencurian hasil lahan berupa buah kelapa sawit pada Selasa (25/3/2025).
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Polres Madina itu, pelapor merincikan bahwa lahan kebun sawit seluas 12 hektar milik keluarganya yang terletak di Desa Bintuas, Kecamatan Natal telah diklaim dan hasil kebunnya dicuri oleh dua terlapor diduga pelaku bernama Topan alias Kimin dan Nudin.
Ida Royani Nainggolan yang menerima kuasa untuk melaporkan perbuatan dugaan pencurian hasil lahan kebun tersebut mengungkapkan, kalau kedua pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan April 2024 lalu hingga saat ini.
Laporan dan Pengaduan ke Kapolres Mandailing Natal ( Foto ; istimewa)
“Diperkirakan, sebanyak 16 Ton hasil kebun ini sudah mereka (terlapor) curi,” terang Ida Royani seraya memperlihatkan sejumlah dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Diceritakannya, pengaduan pelaporan yang ia layangkan, turut melampirkan bukti berupa surat jual beli lahan seluas 12 hektar dari warga bernama Afriansyah pada 20 November 2005 silam. Surat jual beli tersebut dibuat di Kantor Desa Bintuas dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai 6.000 oleh kedua belah pihak.
“Selain diketahui oleh kepala desa, surat jual beli lahan seharga Rp 12 juta tersebut juga disaksikan tiga warga yang bernama Aririansyah, Ardan dan M. Yamin Nasution,” tambahnya lagi.
Namun, pada bulan April 2024 lalu, kedua terlapor yang juga merupakan warga Desa Bintuas mengkalim lahan dimaksud adalah milik mereka dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit hanya berdasarkan KTP saja.
“Akibat perbuatan kedua terlapor ini, kami merasa keberatan dan dirugikan sehingga kami melaporkan ke Polres Madina. Harapan kami, pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan kami ini,” pinta Ida Royani.
Lewat pemberitaan ini, pelapor berharap pihak Polres Madina segera melakukan proses hukum terhadap kedua terlapor. Ia meminta kepada pihak penyidik yang ditunjuk nantinya agar memanggil dan memeriksa kedua terlapor untuk ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami harap pengaduan kami ini menjadi atensi bagi bapak Kapolres untuk ditindaklanjuti, dan kami minta terhadap terlapor dilakukan tindakan hukum demi tercapainya keadilan di Republik ini,” pungkasnya.(Arios)