Ilustrasi Korupsi (Foto : istimewa)
BANGKA TENGAH | Jejakkriminal.com –Penanganan Perkara Hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah kembali menyita perhatian publik dan mendapat catatan merah khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Tahura Bukit Mangkol.
Pasalnya, meski telah berproses cukup lama bahkan telah terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasan serta terbukti menerima dan menggunakan uang hasil PKS Tahura Bukit Mangkol berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, perkara ini seolah adem tak berkelanjutan.
“Adem bang sepertinya perkara dugaan korupsi di Tahura Bukit Mangkol. Diduga kejaksaan dak bernyali tangani hal ini bang”,ujar salah satu sumber.
Seperti diketahui, Pegawai DLH Bangka Tengah direkomendasikan Inspektorat agar mengembalikan uang yang diperoleh dari perjanjian kerja sama (PKS) dengan XL.
Hal tersebut tertuang dalam hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bangka Tengah terkait kasus PKS Tahura Bukit Mangkol, anehnya kedua pegawai ini lolos dati sanksi Hukum apapun dan hanya diminta mengembalikan uang tersebut.
Keputusan Inspektorat itupun menuai kritik keras dari Ketua DPC Projo Kabupaten Bangka Tengah Abie Ridwansyah SE pasalnya Abie menilai apabila hanya sanksi pengembalian saja yang diterapkan kepada terduga, hal serupa juga berlaku kepada semua lapisan masyarakat.
“Ini PLT Inspektorat Bangka Tengah ini bisa kerja apa tidak? Kalau tidak ya mending mundur jangan jadi benalu yang ngabisin uang rakyat. Masa pegawai oknum honorer yang menyalahi aturan yang jelas-jelas dana sewa masuk ke rekening pribadi yang seharus ke rekening Pemkab malah di katakan tidak ada masalah dan hanya di suruh kembaikan.
Kalau seperti itu, semua masyarakat bisa dong!?
Sekali lagi saya tergaskan, kalau tidak bisa kerja mundur. Saya berharap bapak Algafry Rahman selalu Bupati tolong di koreksi lagi PLT Inspektorat ini”,tegas Abie.
Tanggapan Praektorat tisi Hukum
Sikapi hal ini, Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) ikut menanggapi. Kepada media ini, Suhendar SH MM pun mempertanyakan fenomena perkara ini.
Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi.
jadi jelas bang, Meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya, sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Pidananya tetap diproses secara hukum. ujar Suhendar
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM bahwa pengembalian uang korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di pengadilan.
Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan.
jadi kesimpulannya, Meskipun direkomendasikan untuk mengembalikan uang yang telah terpakai, itu semestinya tak menggugurkan Tipikor nya bang. Tandas Suhendar.
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM, bahwa ini bakal jadi boomerang bagi penegakan hukum dan kejari Bangka Tengah apabila di ademkan.
Lagi pula bang, perlu diketahui, tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat.
Misalnya kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan.
Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tersebut. Papar Suhendar.
Dan diujung penyampaiannya, Suhendar SH MM pun memberikan penilaiannya terhadap perkara ini.
jika boleh menilai, Apabila perkara ini di ademkan, ini bakal jdi preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten ini.
Masyarakat bakal makin tak percaya dengan kinerja kejaksaan negeri, apalagi perkara ini telah viral dan menjadi atensi publik.
Bayangkan, sudah berapa tahun uang ini dipakai dan dinikmati oleh Pasangan Suami Istri Pegawai DLH Bangka Tengah ini. Jika tak terblow Up media, mungkin tak akan diminta kembalikan oleh Inspektorat dan bakal aman-aman saja.
Dan apabila tidak ada tindakan hukum terkait ini, bisa dipastikan bakal banyak hal-hal seperti ini terulang kembali di Kabupaten Bangka Tengah dan sekitarnya.
Kini tantangan berat itu ada di Kejari Bangka Tengah, mau Tegak Lurus dengan hukum atau sebaliknya. Tandas Suhendar
Sementara dilain sisi, dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, hingga berita tayang belum ada kabar dan tanggapan terbaru terkait penanganan perkara ini.(**)