Bangka| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal kembali beroperasi di Depan SD 18 Sungailiat dan belakang SD18 Sungailiat di Kawasan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Sungailiat Kabupaten Bangka kembali beraktivitas. Pasalnya pemilik PIP dan para penambangan terbilang berani beraktifitas tanpa izin atau legalitas.
Kendati sebelumnya aparat penegak hukum (APH) sudah melakukan penertiban namun para pemilik dan pekerja ponton seakan tidak ada takutnya, seolah-olah kebal hukum dan menantang APH.
Dari pantau awak media Rabu (23/03/2025) Pukul 09.26 Wib terlihat Aktivitas Tambang timah diduga ilegal di yang beroperasi di depan SD 18 Sungailiat dan belakang SD 18 Sungailiat mengunakan Ti Gerbok dan Ti Sebu.
Menurut keterangan masyarakat sekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, tambang yang di belakang SD kami dengar-dengar dari kawan punya AF, kalau Tambang yang lain tidak tahu pak”.Ucapnya.
Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakan hukum.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.
(Sy)