Jalankan Aksi Pencurian Motor Menggunakan Mobil: Pelaku Asal Lampung Timur Dibekuk Tim Gabungan Polres Metro (foto: istimewa)
Lampung Timur| Jejakkriminal.com – Kamis 20 Maret 2025, Kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial JS (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Metro.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Alfira yang menjadi korban pencurian pada 28 Januari 2025 lalu. Kejadian berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, saat dini hari. Pelaku dengan nekat membobol pagar rumah, merusak beberapa unit sepeda motor, dan membawa kabur satu unit Honda Beat tersebut dengan cara di masukan kedalam mobi berwarna silver. Aksi kriminal ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengendus keberadaan tersangka di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Tanpa perlawanan berarti, JS berhasil diamankan. Lebih lanjut, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Ayla putih dengan velg putih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah bengkel cat di wilayah Pekalongan, Lampung Timur.
Alih-alih mengelabuhi Aparat Kepolisian, kecerdikan para pelaku rupanya tak mampu mengelabuhi ketajaman mata penyidik. Berbekal Rekaman CCTV dan Penyelidikan Intensif, pihak Kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut, serta bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku yang sedang berada diwilayah Metro Timur tanpa perlawanan.
Aksi yang dilakukan pelaku sempat membuat Pihak Kepolisian berfikir keras, Pasalnya tidak ditemukan tanda-tanda kendaraan tersebut dikendarai keluar dari lokasi kejadian. Namun keberadaan CCTV yang berada dilokasi menjadi Bright Spot dalam pengungkapan identitas pelaku. Rekaman video menunjukkan dengan jelas cara kerja pelaku dalam melakukan aksinya, serta menunjukkan sketsa wajah dan jenis kendaraan yang digunakan dalam aksinya tersebut.
Bermodal jejak Digital Rekaman CCTV pihak kepolisian secara bertahap menyusun Puzzle teka-teki pelaku pencurian tersebut, Informasi mengenai kendaraan yang digunakan pelaku menjadi penunjuk terang dalam proses Penyelidikan. Dengan teknik pelacakan kendaraan dan jejak Digital pihak Kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial “JA” yang ternyata warga Lampung Timur.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku yang saat itu tengah berada di wilayah Jl. Pala, Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur pada Rabu 19 Maret 2025 sekira pukul.20.30 wib. Mendapat informasi tersebut tak menunggu lama Tim Tekab 308 Polres Metro bergerak cepat mengamankan pelaku dilokasi tanpa perlawanan.
Dari penangkapan pelaku, turut diamankan 1 unit kendaraan roda empat jenis minibus Daihatsu Ayla berwarna Putih dengan velg Putih yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya untuk mengangkut motor hasil curiannya. Kendaraan tersebut disembunyikan pelaku di sebuah bengkel Cat Mobil diwilayah Pekalongan Lampung Timur, diduga pelaku hendak menghilangkan jejak dengan mengganti warna cat pada kendaraan tersebut.
Kapolres Metro, AKBP. Heri Sulistyo Nugroho mengapresiasi bawahannya dalam mengungkap kasus tersebut dengan cepat, akurat dan kondusif, serta dapat mengamankan pelaku tanpa menimbulkan perlawanan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindakan kriminal di kota metro, setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kami kejar sampai tuntas. Ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kriminalitas lainnya.” Ungkap Kapolres Metro dalam konferensi pers, pada Kamis 20 Maret 2025.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro, AKP. Hendra Safuan menjelaskan, bahwa Tersangka “JA” telah diamankan di Mapolres Metro beserta barang buktinya.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, yakni tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara”. Ucap Kasat yang akrab di sapa Kanjeng Safuan tersebut.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, diduga kuat pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian. Pihak kepolisian hingga kini masih terus menelusuri apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk para pelaku 480 yang berperan sebagai penadah Barang Hasil Curian dari para pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya diwilayah seputaran Metro, agar untuk lebih meningkatkan keamanan pada kendaraan masing-masing. Pihak Aparat Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk menambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan yang dimiliki, guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang tengah marak terjadi.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan yang terparkir maupun yang berada didalam rumah. Serta memanfaatkan Teknologi seperti CCTV dan alarm kendaraan. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas yang mencurigakan diwilayah masing-masing”. Himbaunya.
Berbekal ketelitian serta memanfaatkan Teknologi yang kini semakin canggih, Pihak Kepolisian sekali lagi membuktikan bahwa bukan hanya soal keterampilan, akan tetapi siapa yang lebih cerdas dalam penggunaan teknologi informasi. “JA” boleh saja memiliki Trik baru dalam menjalankan Aksinya, tetapi Pihak Kepolisian memiliki Mata yang lebih Tajam serta cara yang lebih akurat.
#gafur