Padangsidimpuan| Jejakkriminal.com-Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dihasilkan dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tapanuli Selatan diduga di korupsi. Pasalnya, dalam mekanisme pengurusan SKHPN dibayarkan secara cash kepada BNNK Tapanuli Selatan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Saiful Fadhli, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan bahwa akar dari persoalan timbulnya surat konfirmasi berawal dari penangkapan pemakai narkoba oleh Kodim beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Saiful dihadapan sejumlah wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat silaturahmi di kantor BNN Kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya di jln. H. Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan (Sumut). Kamis, (13/3/2025).
“Jadi gini, ini sebenarnya berawal dari tangkapan Kodim,” imbuh Saiful. Selain itu Saiful juga menerangkan bahwa dalam penangkapan yang dimaksud ia juga menyebutkan nama Kapolres. Akan tetapi Saiful tidak menjelaskan Kodim mana dan Siapa Kapolres yang ia maksud.
Saat seorang wartawan memprotes bahwa masalah pembayaran SKHPN yang dilakukan oleh BNNK secara tunai tidak ada kaitannya dengan penangkapan pemakai narkoba yang dilakukan oleh kodim. Namun, Saiful malah menyuruh wartawan agar diam dan tidak menjawab apa yang dijelaskannya.
Hingga rilis berita dikirim ke Meja Redaksi, Awak Media ini masih mendalami dugaan penyimpangan pembayaran PNBP tersebut dan kemungkinan akan konfirmasi ke Kodim 0212/TS dan Kapolres Kota Padangsidimpuan terkait hubungan SKHPN PNBP seperti yang diterangkan Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan kepada wartawan.(Arios)