Pangkalpinang|jejakkriminal.com –Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel kunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel guna lakukan audiensi terkait Inpres No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran PJ. Gubernur Babel. Jum’at (21/02/2025).
PHRI Babel langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta beserta anggota DPRD Babel lain yakni Maryam dan Rina Tarol di ruang Pansus DPRD Babel.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) No.1 Tahun 2025 berisi tentang membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, percetakan, publikasi dan seminar Forum Grup Diskusi.
Sedang di Surat Edaran (SE) PJ. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 903 Tanggal 11 Februari 2025 yang berisi menghapus belanja paket meeting dan mengalihkan tempat pelaksanaan kegiatan di ruang rapat milik pemerintah atau melaksanakan virtual meeting.
Edi Nasapta menyampaikan, “Kita mengefisiensi yaitu membatasi bukan menghapus. Nanti kita minta PJ. Gubernur Babel untuk merevisi surat edaran yang disampaikannya, ucapnya.
“Ini efisiensi bukan berarti meng-nol-kan anggaran”, tukas Edi.
Dengan ini DPRD Bangka Belitung meminta Pj Gubernur untuk mengevaluasi Surat Edaran Gubernur nomor 903/0042/BAKUDA poin 2 (dua) tentang Penghapusan Belanja Paket Meeting dan Mengalihkan Tempat Pelaksanaan Kegiatan ke Ruang Rapat Milik Pemerintah atau Dilaksanakan Melalui Virtual Meeting.
Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak menghambat pertumbuhan sektor pariwisata dan penurunan tingkat okupansi hotel di Bangka Belitung.
Kemudian Ketua PHRI Babel, Wendo Irwanto mengucapkan terimakasih kepada DPRD Babel yang sudah menerima baik dan meluangkan waktu untuk audiensi ini.(**)