Polres Bangka Tengah Amankan 3.420 Liter Pertalite Ilegal

Bangka Tengah | Jejakkriminal.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi yang digelar Rabu (5/2/2025) malam di Jalan Raya Koba, Desa Nibung, Kecamatan Koba, polisi mengamankan 3.420 liter BBM ilegal.

Tiga pria berinisial P (38), S (34), dan M (45), yang berprofesi sebagai petani, turut diamankan bersama dua kendaraan, yakni satu unit Suzuki APV dan satu unit Daihatsu Pick Up, yang digunakan untuk mengangkut BBM tanpa izin resmi.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM ilegal.

“Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut BBM tanpa dokumen resmi. Setelah diperiksa, ditemukan 3.420 liter Pertalite dalam jeriken,” ujar IPTU Erwin, Kamis (6/2/2025).

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena ada konsekuensi hukum. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed