Lampung Timur | Jejakkriminal.com – Menanggapi kasus Bullying disekolah yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Tokoh Masyarakat setempat bersama para Wali Murid mendesak Pemerintah Dinas Pendidikan terkait berikan tindakan tegas terhadap Pelaku serta Pihak Sekolah yang dinilai telah lalai dalam tugasnya. Rabu 19 Februari 2025
Peristiwa Bullying disekolah yang menimpa korban “R” hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat serta menjadi sorotan publik khususnya Tokoh Masyarakat setempat beserta wali murid. Pasalnya, pasca peristiwa tersebut pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur dinilai Bungkam dan Acuh terhadap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“MD” selaku Tokoh Masyarakat setempat mengecam keras! peristiwa yang dialami salah satu warganya, ia menyayangkan sikap acuh pihak sekolah serta Dinas Pendidikan terkait terhadap peristiwa tersebut.
Kepada awak Media “MD” Melalui Pesan Suara menyampaikan, dirinya meminta Pemerintah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur mengevaluasi tenaga pendidik yang ada di SMP Negeri 1 Waway Karya, serta memberikan Sanksi tegas atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya dengan mengganti Kepala Sekolah SMP Negeri 1 tersebut karena dianggap tidak layak menjadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Waway Karya.
“Assalamualaikum mas, ini Mbah selaku Tokoh Masyarakat mewakili warga, ini udah banyak masyarakat yang ngomong ke saya,minta untuk kepala sekolah SMP Negeri 1 Suwono itu tetep diusahakan diganti,dia kelalaian seperti itu,bahkan dia udah kelamaan jadi kepala sekolah SMPN,dan juga gak ada dampak positifnya selama dia jadi kepala sekolah. Kami minta tolong sampaikan kepada Instansi Dinas Pendidikan terkait supaya “Suwono” itu pokoknya harus diganti, karna dia itu gak layak jadi kepala sekolah SMPN itu”. Ungkapnya
Selama menduduki jabatan fungsional sebagai Kepala SMP Negeri 1 Waway Karya Suwono dinilai tidak membawa dampak Positif, baik bagi para siswa didiknya, wali murid maupun masyarakat setempat, serta telah lalai menjalankan tugas, Suwono juga dianggap tidak layak mengemban tugas sebagai Kepala SMP Negeri 1 Waway Karya.
Tidak adanya Sanksi tegas terhadap pelaku Bullying membuat resah para orangtua wali murid, seperti yang di utarakan salah satu Orangtua Murid kepada awak Media saat ditemui dikediamannya terkait akan kecemasan terhadap keselamatan anaknya, yang kemungkinan menjadi korban selanjutnya.
“Gimana sih mas berita udah Viral! Tapi itu pihak sekolah kok gak ada ketegasannya sama sekali,masa udah ada kejadian separah ini tapi pelaku masih bebas sekolah kayak biasa, saya sebagai orang tua ya jelas cemas sama nasib anak saya, ini besok atau lusa gak menutup kemungkinan bisa jadi anak saya jadi korban berikutnya, harusnya pelaku itu dikeluarin dari sekolah”. Ungkap orangtua murid kepada awak media
Para orangtua wali murid berharap adanya Sanksi tegas dari pihak sekolah terhadap pelaku berupa pengembalian siswa kepada orangtuanya, guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap siswa/i lain, serta mengurangi kecemasan para orangtua murid akan keselamatan puta/i nya disekolah.
Selain masyarakat berharap adanya sanksi terhadap pelaku Bullying, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur juga diharapkan dapat mengevaluasi kembali para tenaga pendidik yang ada di SMP Negeri 1 tersebut, serta memberikan Sanksi tegas! Kepada pihak sekolah yang dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya, seperti yang diatur dalam undang-undang terkait Sanksi Bagi Guru dan Pihak Sekolah. Dalam kasus yang menimpa salah satu siswa sekolah SMP Negeri 1 diruang lingkup sekolah dan mengakibatkan korban meninggal dunia, telah memenuhi 3 unsur pelanggaran perundang-undangan tentang Sanksi bagi guru dan pihak Sekolah.
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
– Penurunan pangkat.
– Pemecatan.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru: Guru yang tidak memenuhi standar kompetensi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
– Penurunan pangkat.
– Pemecatan.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Sekolah yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dapat dikenakan sanksi, seperti:
– Pemecatan kepala sekolah.
– Penutupan sekolah.
Lack of transparency and the low quality of human resources for teaching staff dalam Dunia Pendidikan saat ini, menjadi PR besar bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan Evaluasi, guna meningkatkan kualitas dan Efisiensi terhadap SDM tenaga pendidik yang lebih baik dan mempuni di bidangnya, serta Selektif dalam penerimaan Guru agar dapat menyuguhkan Tenaga Pendidik yang memiliki dedikasi tinggi serta berkualitas dalam mendidik anak-anak penerus Bangsa Indonesia.
Masyarakat mempertanyakan terkait sikap Dinas Pendidikan yang terkesan Acuh! Atas peristiwa yang terjadi. Mungkinkah adanya kedekatan antara Kepala Dinas Pendidikan dengan Kepala SMP Negeri 1 saat ini? Hingga peristiwa yang merenggut nyawa salah satu Siswa tersebut seolah tidak mendapatkan perhatian Khusus oleh pihak Dinas Pendidikan terkait, dan terkesan seolah Tidak Tahu.
#Gafur