Judi Kodok-kodok Jln.Pramuka kel.Surya Timur Aman-aman Saja Belum Ada Tindak Tegas Dari APH

Sungailiat| Jejakkriminal.com- Perjudian kodok-kodok di wilayah Hukum Polres Bangka semakin marak berlokasi Tambang 23 Jalan Pramuka, Kelurahan Surya Timur, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka belum juga ada tindakan tegas dari APH selaku Aparat Penegak Hukum Jum’at malam,Pukul 21.59 Wib (07/02/2025)

Saat awak media meninjau ke lokasi mendapati sejumlah informasi dari salah satu masyrakat yang namanya enggang disebutkan namanya menuturkan kepada awak madia.

“Lokasi judi kodok-kodok di jalan pramuka banyak kendaraan terparkir.”Tutur masyarakat.Judi kodok-kodok itu sudah lumayan lama dan aman-aman saja belum ada tindak tegas dari pihak APH.Ucapnya.

 

Masih menurut Masyrakat, sehingga menimbulkan pertayaan dan kebingungan masyrakat dan resah, ada apa ini? Sebuah kegiatan perjudian yang jelas – jelas melanggar kok dibiarkan saja.?

Lebih lanjut menurut masyrakat lain menambahkan perjudian itu sudah berlangsung cukup lumayan lama . Padahal sudah jelas diduga dalam peraturan tertuang dalam UU tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dan Undang – undang nomor 7 thn. 1974 tentang penertiban dan ketertiban dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Apalagi sampai saat masih terkesan atau diduga dibiarkan aparat hukum.

masyarakat berharap kepada jajaran Polres Bangka, agar segera melakukan tindakan hukum bagi pelaku Judi Kodok -kodok untuk segera menangkap dan menutup praktek judi Kodok -kodok tersebut, harapnya.

Terpisah konfirmasi ke kapolsek Sungailiat lewat nomor WhatsApp dan mengirimkan Sherlock lokasi tempat praktek perjudian kodok-kodok belum ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.(Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed