Satreskrim Polresta Pangkalpinang Bekuk TJ (35) Pelaku Curat

TJ (35) Saat Dibekuk Satreskrim Polresta Pangkalpinang ( Foto ; istimewa) 

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com — Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan Jalan Nanas I RT/RW 007/003 kelurahan Keramat,Kecamtan Rangkui,Kota Pangkalpinang.Senin (04/02/2025).

Senin tanggal 03 februari 2025 pelaku yang tidak di kenal identitasnya ada masuk kedalam rumah milik korban yang terjadi di Jalan Nanas 1 Rt/Rw 007/003 kelurahan, keramat kecamatan rangkui, kota pangkalpinang.

pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar milik korban dan pelaku ada mengambil dan merusak 2 buah celengan pelastik berwarna ungu dan hijau yang di letakan di belakang lemari kamar milik korban, pada malam senin korban sempat memberikan uang kepada istrinya untuk belanja dan uang tersebut di letakan di dalam tas anyaman.

Pada saat istri korban ingin belanja istri korban melihat uang tersebut sudah tidak ada di dalam tas lalu korban meminta istinya untuk mengecek celengean tersebut, celengan tersebut masih dan pada saat korban pulang kerja korban mengecek kembali celengan tersebut akan tetapi ke dua celengan tersebut sudah bolong atau dirusak oleh pelaku, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.200.000.-(Dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).

Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib tim mendapat informasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/Il/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 03 Februari 2025,

Setelah itu tim langsung menuju ke daerah air hitam pangkalpinang dan langsung mengamankan dan mengintogerasi seorang laki-laki yang bernama TJ (35) . Pelaku TJ mengakui benar ada melakukan pencurian dirumah korban dengan cara, pelaku TJ mencongkel jendela samping rumah korban dengan menggunakan pisau yang dia temukan dirumah tetangga korban setelah itu Pelaku TJ masuk kedalam kamar korban mengambil 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang tunai sebesar kurang lebih 3 (tiga) juta lebih,

Setelah itu pelaku TJ langsung pergi dan uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membeli beras, susu dan untuk keperluan sehari-hari,

Barang bukti yang diamankan 2 (dua) buah celengan warna hijau fan ungu.

Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)

1 (satu) karung beras.

1 (satu) kotak susu merk vidoran.

1 (satu) bilah pisau.

1 (satu) helai baju kaos warna biru.

1 (satu) helai celana hawai warna hitam.

1 (satu) buah helm merk classic.

Selanjutnya Pelaku TJ di giring kepolresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber ; Humas Polresta Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed