YS (27) dan SP (31) Saat Diamankan Satreskoba Polresta Pangkalpinang (Foto; istimewa)
Pangkalpinang| Jejakkriminal.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu.
Kedua pelaku YS (27) dan SP (31) diringkus Satreskoba Polresta Pangkalpinang dirumah kontrakan Jalan Duku II, RT 02 RW 01, Kelurahan keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.Minggu (02/02/2025)
Satreskoba Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut. menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan bawah kasur.
Sebanyak 35 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9.01 Gram.
Sebanyak 34 bungkus potongan pipet plastik,1 bungkus kantong kain warna putih,1 ball plastik,3 ball plastik strip ukuran kecil,1 buah sendok yang terbuat terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah timbangan digital warna hitam, dan sebanyak 2 unit Handphone merek Oppo dan Samsung dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino.
Selanjutnya kedua terduga pelaku di giring Satreskoba ke Polresta Pangkalpinang berserta barang bukti Sabu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)