MEDAN | Jejakkriminal.com – Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.6-PK.05-22 tanggal 13 Januari 2025 perihal Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatann Tahun 2025. Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Menindaklanjuti hal tersebut Rutan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan skrining Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) pada warga binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, melalui Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan, menyampaikan bahwa layanan rehabilitasi ini selaras dengan era baru Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, menekankan pentingnya sinergi antara tenaga kesehatan dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, khususnya di bidang pengamanan, registrasi, dan pembinaan, untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi.
Bertempat di Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan tim medis Rutan Medan melaksanakan skrining Napza kepada 50 orang warga binaan menggunakan instrumen wawancara Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening Test (ASSIST). Hasil skrining ini akan digunakan untuk melakukan asesmen kebutuhan rehabilitasi hingga layanan pascarehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu.
Skrining Napza adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap peserta siap menjalani rehabilitasi dan dapat menjalani proses pemulihan dengan baik. “Kegiatan ini kami lakukan sebagai komitmen dalam mendukung program rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025, kegiatan ini akan terus dilakukan secara bertahap kepada warga binaan kami. Kami harap dengan kegiatan ini dapat menciptakan pemasyarakatan yang lebih sehat dan produktif” kata Ronny, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan. (Irham)