Sungailiat | JejakKriminal.com – Pengadilan Negeri Sungailiat (PN Sungailiat) kembali mengelar sidang lanjutan perkara adanya sengketa lahan atas penguasaan fisik bidang Tanah dengan pihak penggugat saudara Yudi, SH, M. H, dan tergugat saudara Armin yang merupakan warga Parit Padang, Sungailiat.
Sidang ini merupakan sidang kelima yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan menghadirkan saksi A DE CHARGE atau saksi-saksi dihadirkan oleh PN Sungailiat berdasarkan pengajuan tergugat dalam memberikan keterangan kesaksian pembelaan bagi tergugat. Senin (20/01/2025).
Hadir dalam sidang tersebut,tim kuasa hukum tergugat, Fendi SH, Siti Holila SH, Indah Jaya SH, di ketuai langsung oleh Bujang Musa, SH, M. H, adapun para Saksi-Saksi yang dihadirkan semuanya merupakan warga masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Parit Padang yang memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan tangah tergugat yang disengketakan.
Dalam keterangannya para saksi menyatakan memang benar saudara Armin sudah sejak lama menguasai tanah tersebut,sudah semenjak para saksi berdomisili di Parit Padang sejak 1992 sudah mengetahui atau sudah melihat bahwa tanah tersebut sudah di kuasai saudara Armin bahkan pada saat itu sudah berdiri dua buah bangunan rumah di atas tanah tersebut,yaitu rumahnya saudara Armin dan rumah anaknya.
Dalam keterangan Persnya Humas Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Supriyadi, S.H, M.H, menjelaskan terkait tanggapan terhadap rangkaian proses persidangan yang telah di gelar pada hari ini, Supri tidak berkomentar banyak.
“Jadi, kalau secara isinya saya sampaikan bahwa secara isi saya tidak berani untuk berkomentar. Karena perkara ini sedang dalam proses persidangan. Apakah nanti tergugat terbukti bersalah melalui dakwaan dari penuntut umum terbukti atau tidaknya nanti ke depan, ini kan prosesnya belum selesai dan masih ada tahapan-tahapan proses selanjutnya,” terang Supri.
Lebih lanjut Supri mengatakan,untuk agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari rabu (22/01/2025) Agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti akan membacakan tuntutan pidananya.
“Artinya, pada hari rabu nanti JPU sudah siap untuk membacakan tuntutan pidana kepada tergugat. Jadi belum final, karena setelah itu, tergugat bersama penasehat hukumnya punya hak untuk melakukan pembelaan atau istilahnya dikenal dengan pledoi,” jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum tergugat Bujang Musa, S.H, M. H, menyampaikan” saksi-saksi yang kita hadirkan pada pada hari ini adalah saksi yang meringankan tergugat. Artinya dalam kapasitasnya mereka ini merupakan saksi bukti bahwasanya tergugat memang tidak bersalah, argumen-argumen dari para saksi yang telah disampaikan tadi menguatkan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Bujang Musa,dari sudut lain dalam perkara ini sebenarnya belum bisa dinaikkan dalam hukum perkara pidana.Karena kasusnya ini terungkap di persidangan, ini artinya bahwa yang memiliki surat tanah itu saudara Sul Aryadi Syah, yang telah membeli tanah saudara Achmada.
“Bahwa Saudra Sul Aryadi mengaku letak bidang tanah yang penerbitan surat tanah atas nama dirinya tersebut tidak tahu sebab proses pembuatan dan penyerahan dilakukan oleh Saudara Achmada.”
“Kebenaran proses pembuatan surat tanah tersebut atas nama Sul Aryadi diakui langsung pada tanggal 27 April 2021 oleh saudara M.Arpan selaku juru ukur kelurahan dimana peta ukur di buat tanpa melalui pengukuran dilapangan/lokasi fisik tanah,hal tersebut atas permintaan Saudara Achmada.”
“Bahwa akibat penerbitan surat tanah tersebut ternyata masuk kedalam fisik bidang tanah milik orang lain selain bidang tanah milik klien kami Armin,”Ujar BM.
Bahwa sengketa ini berlanjut ke laporan Polisi setelah beralih penguasaan tanah kepada Saudara Yudi Apriadi pada bulan April 2021 sebagai pelapor. Sehingga pada tanggal 8 Mei 2024 terbitlah penerimaan Laporan Polisi No.LP/B/63/V/2024/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung dengan penetapan tersangka Armin pasal 385 ayat (1) KUHP atau ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut Bujang Musa mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Armin dalam perkara ini pembuktiannya disinyalir kabur berdasarkan peta ukur ulang yang jelas jelas kontradimtif dengan surat tanah tersebut,sehingga pembuktian materi cacat hukum setelah ditemui fakta fakta sebagai berikut ;
>Bentuk peta ukur tidak sesuai fisik bidang tanah yang diakui dalam perkara.
> Berdasarkan surat tanah masuk selain beberapa fisik bidang tanah warga sekitar.
“Bahwa perihal tersebut telah kami sampaikan ke pada pihak Kejaksaan agar dapat memeriksa kembali pembuktian formil dan materil tentang penguasaan objek sengketa dalam berkas perkara,”tambahnya.
Bujang Musa dan Partner optimis akan memenangkan kasus ini,dari beberapa rangkian sidang yang telah dilalui baik dari keterangan para saksi dan bukti bukti yang ada.
“Saya optimis kasus ini,Insya Allah dapat kita menagkan pada akhirnya.Bisa di ibaratkan bahwa orng yang menjual tanahnya serta yang melakukan pengukuran atas tanah itu setatusnya belum hak milik.Karena tidak dapat menujukkan surat kepemilikan atas tanahnya,dan hanya sebatas pengakuan saja,”Pungkasnya.(***)