GAPERTA Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa APBdes Taluk, Kec.Natal Thn. 2024

Mandailing Natal | Jejakkriminal.com- Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) akan melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada APBDes Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2024.

Aliansi yang terdiri dari beberapa elemen itu menilai anggaran dana desa tahun 2024 yang dikelola oknum kepala desa Taluk tidak dilaksanakan dan diimplementasikan sesuai mekanisme sebagaimana dituangkan dalam APBDes Taluk.

“Program APBDes tahun 2024 baik itu fisik maupun non fisik di desa Taluk yang menghabiskan dana mencapai Rp.1.138.341.903,- kami duga sarat pelanggaran hukum,” ungkap Fachrur Rozi, Selasa (21/1 2025).

Ia menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pemerintah desa Taluk tahun anggaran 2024 terindikasi manipulasi data dan diduga terdapat sejumlah kegiatan fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa.

“Kami sudah melakukan analisa mendalam terhadap APBDes Taluk, sejumlah kegiatan kami temukan ketidaksesuaian antara laporan yang diuraikan dalam APBDes dengan kondisi di lapangan,” papar aktivis mahasiswa itu.

Untuk memastikan temuan tersebut, tambah dia, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah program yang disebutkan terealisasi, tidak ditemukan bukti pelaksanaan nyata di lapangan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa Taluk.

“Penyediaan tunjangan dan belanja pegawai BPD, pembangunan peningkatan prasarana jalan desa serta sejumlah nomenklatur yang terinci dalam APBDes Taluk tahun anggaran 2024 kami duga sarat korupsi. Sebab itu, kami akan melaporkan hal ini ke pihak berwenang untuk dapat ditindaklanjuti dengan serius,” tegasnya lagi.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengawasan terhadap temuan kami ini,” pungkasnya.

Terpisah, salah seorang anggota BPD Taluk yang dikonfirmasi seputar APBDes tersebut, mengaku sejumlah item yang dituangkan dalam APBDes Taluk tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan yang mereka terima. Sehingga semakin kuat dugaan laporan pertanggungjawaban APBDes Taluk sarat pelanggaran hukum.

Nah, Kepala Desa Taluk Endrawansyah ketika dikonfirmasi seputar pengelolaan dana desa yang didugakan sarat korupsi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan resmi kepada media ini.

Sama halnya, dengan Camat Kecamatan Natal dan Ketua BPD Taluk yang dianggap memiliki peran penting dalam pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan APBDes terkesan enggan berkomentar ketika dikonfirmasi media ini.

(Arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed