Tambang Timah diduga ilegal Simpang labu Beroperasi di Belakang rumah Warga Dan Pinggir Jalan

Belinyu| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga beroperasi di belakang rumah warga Simpang labu pinggir jalan perbatasan antara Bintet- Pejem,Gunung pelawan, kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka.

Dari pantauan awak media terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di belakang rumah warga dan pinggir jalan raya diperkirakan kurang lebih ada 20 Meter dari Aspal mengunakan Tambang Inkonvensional (TI ) jenis Sebu-sebu. Sabtu (18/10/2024)

Konfirmasi ke salah satu warga yang nama minta dirahasiakan mengatakan”yang punya lokasi tambang itu ada orang tiga berinisial SL,BH,YT kami selalu masyarakat sini tidak setuju dengan tambang itu karena apa mereka berkerja di pinggir jalan raya.

Masih keterangan warga mereka semua tidak memikirkan dampak nya misalnya jalan raya ini roboh siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya memikirkan perut sendiri tapi mikir lha dampaknya karena mereka berkerja sudah dekat dengan fasilitas Umum.Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk secepatnya di hentikan aktivitas tambang itu.Ucapnya

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di pinggir jalan raya diharapkan pihak APH secepatnya mengambil sikap tegas untuk menghentikan Aktivitas tambang itu.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed