BAWASLU Akan Tindak: Adanya Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Plered Dalam Kampanye Pilkada,Picu Kegeraman Para Ketua Organisasi Tergabung Dalam Presidium Purwakarta. 

Nasional147 views

Purwakarta,JABAR|Jejakkriminal.com- Kasus terjadinya ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Plered, semakin memanas setelah muncul laporan dan vidio dari salah satu warga di akun tiktok bahwa camat tersebut diduga membiarkan kegiatan kampanye bagi-bagi sembako oleh pasangan calon (paslon) nomor 1 Zeinzo di halaman kantor Kecamatan Plered. Senin,(14/24).

 

Atas Dugaan ini, memicu kegeraman dari para ketua organisasi media yang tergabung dalam Presidium kabupaten Purwakarta. Mereka mengecam keras tindakan camat yang dianggap melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi merusak integritas pemilihan umum 2024.

 

Para pimpinan organisasi yang tergabung dalam Presidium, yang selama ini aktif memperjuangkan pemilu bersih dan adil, geram melihat tindak tanduk camat yang diduga ikut berpihak kepada salah satu paslon. Mereka menilai, tindakan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan.

 

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap netralitas ASN”, dan jelas melanggar undang-undang. Kami meminta agar ada tindakan tegas dan investigasi mendalam terhadap dugaan ini,” ujar salah satu ketua organisasi media tersebut.

 

Sebagai ASN, camat seharusnya menjaga jarak dari politik praktis dan mematuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN wajib netral, dalam setiap proses politik, termasuk pemilihan umum. Tindakan camat yang diduga membiarkan kampanye bagi-bagi sembako di fasilitas publik semakin memperburuk citra pemerintah lokal di mata masyarakat.

Para pimpinan organisasi yang tergabung di Presidium meminta dan mendesak agar Komisi ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan yang dilakukan oleh camat plered ini. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan sanksi tegas jika terbukti camat tersebut terlibat aktif dalam mendukung paslon tertentu.

“Kami tidak akan tinggal diam, jika pelanggaran ini dibiarkan. Ini adalah peringatan bagi seluruh ASN lainnya untuk menjaga netralitasnya,” tambah salah satu pimpinan Presidium kabupaten Purwakarta.

Kegeraman para ketua organisasi, ini mencerminkan keprihatinan yang lebih luas dari masyarakat terhadap netralitas ASN dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi mengganggu proses pemilu dan mencederai kepercayaan publik, terhadap aparatur pemerintah yang seharusnya bersikap adil dan tidak berpihak.(Nur/Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed