Sejumlah Masyarakat Mulai Keluhkan pelayanan Nomor SPBU 24.332.146 Kayu Arang

Bangka| Jejakkriminal.com- Sejumlah masyarakat mulai keluhkan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 24.332.146, karena melayani kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite.

Sesuai pantauan kamis (10/10/2024), sekitar pukul 07.58 WIB, kendaraan motor pengerit dan mobil yang tangki sudah tidak lagi SNI mulai terlihat mengantri SPBU Nomor 24.332.146

Aktivitas ini terlihat setiap hari waktu SPBU Nomor 24.332.146 di Jalan Raya Belinyu-Sungailiat, Kayu arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. dibuka, antrian panjang tetap saja terjadi karena adanya pengendara gunakan tangki modifikasi.

Kehadiran kendaraan pengerit tangki Modifikasi ini membuat warga yang mengisi BBM Bersubsidi harus ikut mengantri panjang.

Salah satu pengendara, A kepada wartawan mengeluhkan itu. Menurutnya, kendaraan tangki Modifikasi ini bukan baru pertama, tapi sudah lama dan terkesan dibiarkan.

“Coba lihat di antrian ini, banyak motor tangki rakitan yang ikut antri. Kita akhirnya ikut antri cukup lama. Karena harus tunggu mereka mengisi BBM,” jelas A, Kamis, 10 Oktober 2024.

A menambahkan, setelah mereka mengisi ful BBM, para pengerit tangki modifikasi ini motor di dorong menyebrangi Jalan raya pergi di depan SPBU untuk menampung BBM dan kembali lagi mengantri.

“Mereka ini bukan hanya isi satu kali tetap berulang kali. BBM itu mereka tampung didapan SPBU dan di samping SPBU, tegasnya.

Senada, salah satu warga Belinyu yang mau berangkat berkerja ke sungailiat harus mengantri untuk melakukan pengisian BBM pertalite Wandi juga resah dengan adanya sejumlah orang yang mengantri BBM Subsidi pertalite dengan tangki modifikasi. Sayangnya, itu tetap dilayani petugas SPBU.

“Kalau kita liat-liat ini mereka berbisnis, karena mengisi BBM berulang kali. Tetapi tidak ditegur petugas SPBU, malah dilayani terus,” ucapnya.

Sebagai masyarakat biasa, pihaknya berharap kepada Polres Bangka, kapolda Babel untuk menindak kendaraan tengki modifikasi yang mengisi BBM bersubsidi.

“Kami masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk itu kami berharap kepada Polres Bangka, untuk tindak, sehingga tidak terjadi antrian lagi di sini,” pungkasnya.

Melakukan modifikasi tangki kendaraan atau penyalahgunaan BBM, khususnya subsidi pemerintah diatur Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Meminta kepada pihak APH yang Melanggar Hukum terkait BBM dan Pertamina Selaku Pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta mensuplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggaran aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed