Jejakkriminal.com – Momentum Transisi Pemimpin baru apalagi paska kampanye meninggalkan pekerjaan rumah besar. Sampah- sampah alat peraka kampanye (APK) belum di kelola dan ditangani secara memadai Rabu (09/10/2023)
Kita sudah melewati pemilihan presiden dan PILEG 2024 kita melihat tidak ada tindakan yang dilakukan penyelenggara, pengawas dan pemerintahan untuk mengelolah sampah dan limbah kampanye.
Vivaldi Emri Nobel selaku kordinator MAPALA Perguruan Tinggi Se- Indonesia Meminta kepada peserta pemilu, penyelenggara, pengawas dan pemerintahan supaya menaati regulasi yang ada.
” Bawaslu RI harus mengintruksikan Bawaslu yang ada di daerah untuk mencopot APK yang melanggar aturan pasal 70 ayat (1) PKPU NO 15 TAHUN 2023 Tentang kampanye. Di dalam aturan sudah dijelaskan secara detail larangan pemasangan APK di tempat umum terutama tempat ibadah dan memaku di pohon”
Namun hingga saat ini kami melihat lambatnya pergerakan yang dilakukan bawaslu, pemerintah daerah tambah lagi pemerintah pusat tidak pernah mengevaluasi persoalan APK tersebut.
Vivaldi Emri Nobel Meminta bawaslu RI dan pemerintahan pusat, memberikan teguran Dan sanksi kepada calon kepala daerah, peserta pemilu dan pemerintahan daerah yang lambat mengawasi persoalan APK yang tidak sesuai aturan.
Melalui MAPALA Perguruan Tinggi Se- Indonesia, selaku kordinator pusat Vivaldi Emri Nobel mengajak MAPALA Perguruan Tinggi Se- Indonesia untuk mensosialisasikan agar APK melalui poster media online dan memasang Alat Peraga Kampanye yang dapat di daur ulang.
Seharusnya tidak ada alasan calon pemimpin memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan dan mengatakan APK itu dipasang oleh pendukungku.
“Apabila itu terjadi berarti dia tidak bisa menertibkan wilayah yang akan dia pimpin” pungkas valdi saat menghubungi media ini.
Vivaldi Emri Nobel mengajak masyarakat supaya memilih calon pemimpin yang ramah pada lingkungan di akhir.
(A.R.H.P)