Jakarta|Jejakkriminal.com- Aliansi Riau Student Movement Melaporkan adanya Dugaan perusakan hutan dan merubah fungsi kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT. Wahana Multitalenta Indonesia yang berkedudukan di Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. 04 Oktober 2024
Aliansi Riau Student Movement yang di kordinatori Riki Ardiansyah dan Kabid Lingkungan hidup Dwi Cahyono pada hari Jum’at mereka hadir langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka melaporkan adanya dugaan perusakan hutan dan merubah fungsi kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT. Wahana Multitalenta Indonesia.
Bahwa dalam tindak tanduknya telah merusak kawasan hutan dengan cara mengolah/mengerjakan, menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan kajian kami Bahwa luas areal perkebunan kelapa sawit yang dibangun oleh TERLAPOR dalam Kawasan Hutan tersebut adalah seluas ± 591 (Lima Ratus Sembilan Puluh Satu) hektar.
” Kami meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yaitu ibu Siti Nurbaya agar memberi sanksi berat terhadap PT. Wahana Multitalenta Indonesia karena diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan” Ujar Riki Ardian.
Beradarkan pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan menyatakan bahwa pelaku yang sengaja melanggar ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar
“Kita juga akan melaporkan kepada kapolda Riau agar kasus perusakan hutan tersebut di usut tuntas, apabila laporan kami tidak di tindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia” Ujar dwi cahyono selaku kabid lingkungan.
(A.R.H.P)