Salah satu Warga Semabung lama Setel Musik Tengah Malam, Warga Mengeluh

Nasional724 views

Pangkalpinang| Jejakkriminal.com – Salah satu warga Semabung lama, kecamatan bukit intan, Kota Pangkalpinang mengeluh adanya salah satu warga Amen Cedur memutar musik keras ditengah malam dan diduga mabuk -mabukan. Jum’at (13/09/2024) pukul 23.19 Wib.

Berbagai konflik kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan dari lingkungan terdekat yakni tetangga sekali pun. Meskipun tidak semua begitu, ada saja tetangga yang tidak pengertian dan melakukan hal-hal mengganggu, seperti menyetel musik keras dan karaoke pada tengah malam.

Menurut keterangan dari salah Warga Semabung lama yang namanya tidak mau disebut mengatakan”, Rumah Amen Cedur seminggu dalam 3 sampai 4 kali. Mereka mabuk-mabukan suara Speaker kuat dalam kerumunan warga Semabung lama Jam 23.27Wib malam belum berhenti. Kadang Jam 22.00 Wib. kami pernah menegor beliau katanya cuma Cek Sound tapi mereka sambil minum-minuman bukan pada tempatnya.

Masih keterangan warga itu rumah ko Amen Cedur punya musik dan panggung. Saya sudah pernah laporan kan ke pak RT dan pak lurah tapi belum ada tindakan.
Anak bayi ku baru lahir belum sebulan umur nya  dengar suara berisik. Malam hari adalah waktu untuk beristirahat di mana semua orang butuh ketenangan. Pungkasnya.

Video Cuplikan Suara berisik Musik di Tengah malam Pukul 23.19 Wib. 

Menyetel musik keras saat malam hari tentu saja sangat mengganggu orang lain yang ingin beristirahat. Meskipun semua orang memiliki hak untuk mendengar musik apapun asal tidak melanggar hukum, tetap saja tidak boleh merugikan orang lain untuk mendapat ketenangan.

Tindakan menyetel musik dengan suara keras terlebih jika merugikan orang lain bisa termasuk dalam tindakan melanggar hukum yang tertera pada Pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam pasal tersebut menerangkan, jika tindakan melanggar hukum serta mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian untuk mengganti rugi.

Perbuatan melawan hukum sendiri adalah tindakan pelanggaran atas hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.

Perbuatan disebut melawan hukum menimbulkan kerugian baik materil (harta) atau immateriil (seperti ketakutan, terkejut, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup).

Hukum Pidana untuk Tetangga yang Berisik

Hukum pidana untuk tetangga yang berisik telah diatur dalam Pasal 503 KUHP, dimana pelaku bisa diancam dengan penjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp255 ribu.

Pasal tersebut dimaksudkan untuk orang yang membuat keributan dan mengganggu ketentraman di malam hari, dan orang yang membuat keributan di sekitar bangunan peribadatan atau sidang pengadilan.

Sementara itu, dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru berlaku pada tahun 2026 mendatang, pelaku yang membuat keributan di malam hari seperti membuat hingar-bingar dan berisi, serta membuat seruan atau tanda bahaya palsu, bisa diancam dengan pidana paling banyak Rp10 juta (kategori II).

Meskipun tindakan tetangga yang menyetel musik dengan keras ketika malam hari dan mengganggu ketenangan bisa digugat secara perdata, dan dilaporkan secara pidana, disarankan terlebih dahulu untuk melaporkan gangguan kepada RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat.

Hal ini dimaksudkan agar tetangga diberi peringatan untuk tidak mengganggu ketentraman warga lainnya. Apabila tidak diindahkan maka, jalur hukum bisa ditempuh sebagai jalan terakhir.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed