Dinas PU Asahan Tidak Melakukan Pengawasan Terhadap Proyek Siluman 

Nasional186 views

Kab. Asahan | JejakKriminal.com- Proyek pembangunan jalan di duga abaikan UU KIP dimanakah peran Dinas PU kab Asahan.Di daerah Sei Kamah baru dusun I ,Jumat (06-09-2024)

Proyek tanpa plang (papan informasi) dan pembangunan jalan tidak sesuai SOP ,di duga dinas PU kab Asahan tidak melakukan pengawasan.

Sehingga proses pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan amanat UU KIP. Perintah atasan tanpa menggunakan besi Cor ,mainkan saja ,ucap kepala tukang.

 

Selain itu, proses pengecoran tidak menggunakan obat pengeras semen ,ucap pekerja lapangan. Sehingga jalan yang di bangun belum selesai semua nya tapi sudah rusak.

Selama melakukan investigasi saya tidak menemukan plang di sepanjang jalan Lebih kurang 3 KM yang sedang dalam perbaikan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal-asal, sehingga terlihat campuran adukan pasir,batu kerikil serta semennya tidak sesuai.

(ADEGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed