Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan penyitaan PT Hutama Karya

Nasional276 views

Jakarta | Jejakkriminal.com- Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 s/d 2020.

Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018 s/d 2020 senilai 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus milyar rupiah) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di tiga lokasi yaitu bertempat di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur.

Demikian siaran pers ini disampaikan,

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi an. Gunas Hp. 0882 9421 8771

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed