Dua Pelaku GT dan FH Saat Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Belinyu ( Foto ; Istw)
Belinyu| Jejakkriminal.com- Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan saudara ROM , setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian anggota unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya tanpa menunggu lama kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang saat itu di ketahui bernama GT dan FH yang masing-masing di amankan di kediaman pelaku.
Kedua pelaku di amankan tanpa perlawanan dan kemudian di introgasi dan kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian di rumah saudara ROM berupa tas yang berisikan uang tunai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk VIVO warna merah, 5 (lima) buah cincin emas dan mencuri di 2 (dua) TKP lagi yaitu di Perumahan Residen yang beralamat di Jalan Bhakti Kelurahan Air jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
kedua pelaku mengambil 2 (dua) unit Handphone dengan Mrek VIVO Y03 berwarna hitam dengan No Imei 1 : 866707072772315 No Imei 2 : 866707072772307 dan Hanphone mrek Oppo A92 dan pelaku juga ada mengambil1 (satu) buah Handphone dengan Mrek VIVO Y12S Berwarana Biru yang berada di dalam Mess PT.TIMAH yang beralamat di dermaga Mantung Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Barang bukti yang diamankan :
– 1(satu) unit Handphone Mrek VIVO Y03 berwarna hitam
– 1(satu) unit Handphone Mrek VIVO Y12S Berwarana Biru
– 1(satu) unit Hanphone Oppo A92
– 1(satu) unit Hanphone Oppo A83
– 1(satu) buah tas sandang berwarna coklat.
Kapolsek Belinyu AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K, M.H di Konfirmasi Melalui kanit Reskrim Polsek Belinyu IPDA Mario Michael Tambunan,S.Tr.K mengatakan”, kami dengan Tim Reskrim Polsek Belinyu pada hari Selasa (27/08/2024) berhasil membekuk sebanyak dua tersangka pencurian berinisial GT dan FH kedua tersangka diduga telah melakukan pencurian di rumah saudara ROM. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.56.500.000 (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kedua tersangka kami sangka kan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 ayat ke- 4 KUHPidana.
(Red)