Kejaksaan Negeri Bangka Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2024

Nasional135 views

Sungailiat | Jejakkriminal.com – Kejaksaan Negeri Bangka kembali memusnahkan barang bukti untuk kedua kalinya di Tahun 2024 ini.Kali ini barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Jl.Pemuda Sungailiat,Bangka.Kamis (29/082024).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Muhtar SH,Kepala Kejaksaan Negeri Edy Subhan,Kepala Pengadilan Negeri Melinda Aritonang SH,Polres Bangka,Dinas Kesehatan Bangka,BNNK Bangka,dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan akan tetapi terhadap barang bukti juga.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 49 perkara tindak pidana umum,17 perkara tindak pidana narkoba dan 32 perkara tindak pidana umum lainnya,dengan rincian ; Shabu 178,981 gram,ganja 605,9160gram,Hp 15 unit,Sajam 12 Buah,Uang Palsu senilai Rp 95.000.000,- dan barang lainnya 397 buah.Pemusnahan barang bukti ini untuk menjamin kepastian hukum kasus yang telah terjadi dari bulan April hingga bulan Juli tahun 2024,”ungkapnya.

“Semua barang bukti ini kita musnahkan dengan cara di blender,dibakar,digerinda dan dilarutkan lalu kita buang ke toilet.Pemusnahan ini untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan seperti hilangnya barang bukti atau penyalahgunaan barang bukti oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.Kegiatan ini juga terbuka untuk umum agar tidak menjadi tanda tanya di masyarakat,”pungkasnya.

(Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed