Foto Terduga Penyalahgunaan Narkoba AG Alias Dika (24) Saat di Amankan Tim Kibas Satreskoba Polres Bangka.
Sungailiat | Jejakkriminal.com – AG alias Dika (24) Pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil ditangkap oleh Tim kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka. Rabu (7/8/2024).
Pelaku ditangkap saat diperkuburan Cina dijalan Bukit harapan Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Senin (5/8/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, penangkapan pelaku AG alias Dika berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kuburan tersebut sering dilakukan tempat transaksi Narkoba.
Barang Bukti Sabu 7.11 Gram (Foto; Istw)
“Berbekal informasi tersebut Tim Orion melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AG alias Dika”, ujar Akp Era.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku mengatakan bahwa mengakui masih memiliki Narkotika lain yang disimpan di rumah pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit layang Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
“Kemudian Tim Orion Satreskoba Polres Bangka langsung menuju kerumah tempat tinggal pelaku di Dusun Sidomulyo Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, sekira jam 12.30 Wib tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 7.11 gram”, jelas Akp Era Anggraini.
Modus dari pelaku AG alias Dika melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
Atas perbuatan pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber; Humas polres Bangka