Belinyu| Jejakkriminal.com- Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil Amankan EP alias Ewin (28) Pelaku Pencurian. Ep alias Erwin merupakan Warga Jalan Ahmad Yani Kampung Saber, Kelurahan Bukit ketok, Kecamatan Belinyu.Senin (08/07/2024)
Pelaku masuk kedalam gudang milik Saudara Pani melalui jendela serta pintu gudang lalu pelaku mengambil mengambil barang-barang Oprasional Ti milik.
Berupa 1(satu) unit Pompa 6inc berwarna orange Mrek Dico, 1(satu) buah As pompa bewarna coklat, 1(satu) tutup pompa mrek Dico bewarna orange, 1(satu) buah tutup pompa bewarna coklat dan satu buah water kis bewarna coklat yang disimpan korban di gudang milik Saudara Pani yang mana barang-barang tersebut di jual oleh pelaku kepada pengumpul barang bekas yang tinggal di daerah Kampung Air asem kelurahan Air asem kecamatan Belinyu kabupaten Bangka.
Laporan Polisi Nomor : LP/B–17VII/2024/SPKT/POLSEK BELINYU/POLRES BANGKA/POLDA KEP. BABEL Tanggal 8 Juli 2024
Pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 10.00 wib Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan terkait barang-barang berupa besi pompa yg di lapor oleh warga tersebut dan kemudian anggota melakukan penyisiran dan introgasi terhadap para pembeli besi bekas di wilayah Belinyu.
Pada saat Anggota melakukan penyelidikan di tempat pembeli besi bekas di wilayah kampung Air asem kecamatan Belinyu anggota mendapatkan informasi dari dua tempat pembelian besi bekas.
Bahwa pembeli tersebut pernah membeli barang-barang besi-besi pompa dari seseorang dan saat itu barang-barang tersebut masih di simpan oleh pembeli besi bekas tersebut dan ketika di cek oleh anggota ternyata benar barang-barang berupa 1 (satu) unit Pompa 6 inc berwarna orange Mrek Dico, 1(satu) buah As pompa bewarna coklat, 1(satu) tutup pompa mrek Dico bewarna orange, 1(satu) buah tutup pompa bewarna coklat dan satu buah water kis bewarna coklat sama dengan barang milik korban yang hilang.
Setelah mendapatkan petunjuk kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Belinyu. melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mana dari hasil penyelidikan di dapatkan informasi salah satu pelaku berada di daerah Kampung penyusuk kelurahan romodong indah kecamatan Belinyu.
Tanpa menunggu lama kemudian Anggota mencari keberadaan pelaku dan mendapati pelaku dan kemudian anggota langsung mengamankan pelaku tersebut dan pada saat di amankan pelaku tersebut mengaku bernama EP Alias Ewin.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang dari dalam gudang milik saudara Fani di jalan bukit Tani Belinyu.
Rekan pelaku sebanyak dua orang inisial BN dan NJ, yang mana saat ini dalam proses penyidikan.
Setelah Anggota unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih,1(satu) unit Pompa 6 inc berwarna orange Mrek Dico, 1 (satu) buah As pompa bewarna coklat, 1(satu) tutup pompa mrek Dico bewarna orange,1(satu) buah tutup pompa bewarna coklat dan satu buah water kis bewarna coklat. EP alias Ewin di giring ke kantor Polsek Belinyu guna proses lebih lanjut.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh juta rupiah)
Sementara barang bukti yang diamankan Polsek 1 (satu) unit mobil sepeda motor Honda beat warna merah putih.
1(satu) unit Pompa besi ukuran 6 inchi berwarna orange Mrek Dico 1(satu) buah As pompa bewarna coklat.
1(satu) tutup pompa besi depan merek Dico bewarna orange.
1(satu) buah tutup pompa besi depan bewarna coklat.
Kapolsek Belinyu AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K, M.H di Konfirmasi Melalui kanit Reskrim Polsek Belinyu Aipda Agus Haryono mengatakan”, kami dengan Tim berhasil mengamankan 1 orang EP alias Ewin pelaku Pencurian di gunung milik saudara Fani pada hari Senin (08/07/2024)
Sehubungan dengan perkara tindakan pidana pencurian dengan pemberatan pelaku kami sangka kan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
(Red)