Padangsidimpuan| Jejakkriminal.com- Dokumen angkutan kayu SKSHHK (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu) atas nama Hamka Hamid Nasution yang mengangkut kayu bulat dari dusun Simole-ole desa Ulu Manis Situnggaling Kecamatan SD Hole Kabupaten Tapanuli Selatan menuju lokasi TPK Hamka Hamid Nasution kelurahan Hanopan Sibatu Kota Padangsidimpuan diduga telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa. Hal tersebut terungkap setelah tim wartawan mencegat satu truk cold diesel tanpa nomor polisi bermuatan kayu bulat di Palsabolas Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, jum’at (31/5/2024).
Supir truk bermuatan kayu bulat kepada wartawan saat dikonfirmasi langsung memperlihatkan surat SKSHHK (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu) yang diterbitkan SIPUHH online. Didalam dokumen tersebut tercatat penerbit GANISPHPL adalah Wahyu Rianto. Sedangkan pemegang atas tanah adalah Hamka Hamid Nasution di desa Ulu Manis Situnggaling Kecamatan SD Hole. Jumlah kayu bulat sebanyak 18 batang atau 18,92 m2 dengan jenis kayu rimba campuran. Mobil truk tanpa nomor polisi tersebut tercatat memiliki BK 8756 HC. Sedangkan berlaku dokumen selama 3 hari, mulai tanggal 27 Mei 2024 hingga 30 Mei 2024.
Masa berlaku dokumen SKSHHK Hamka Hamid Nasution mengangkut kayu bulat diduga sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, dokumen tersebut ditengarai digunakan berkali-kali dan dokumen SKSHHK tidak sesuai dengan muatan. Mustahil mobil truk jenis colt diesel mampu membawa kayu 18,92 m2. Jarak tempuh dari Kota Padangsidimpuan ke Simole-ole Desa Ulu Manis Situnggaling diperkirakan sepanjang 100 KM, berarti tidak logika selama 3 hari mengangkut kayu bulat kecuali terjadi kerusakan mobil ataupun bencana.
Selain dokumen SKSHHK, asal usul kayu juga menjadi pertanyaan. Pasalnya, kayu berasal dari Simole-ole Desa Ulu Manis Situnggaling areal penggunaan lain alias kawasan putih. Hal itu berdasarkan SK 8088/MENLH-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, Simole-ole Desa Situnggaling merupakan areal putih, selainnya merupakan kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan lindung.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga mobil truk colt diesel tersebut pernah ditangkap pihak Polres Tapanuli Selatan saat membawa kayu bulat sekitar 19 januari 2024 lalu saat melintas jalan Desa Sihuik-huik Kecamatan Angkola Selatan. Bahkan mobil truk tersebut sempat parkir di asrama polisi sitataring Kota Padangsidimpuan selama 2 bulan. Kemudian pada bulan Maret, truk dan kayu dilepaskan.(Arios)