Aktivitas Tambang Timah Dibelakang Pasar Modern Koba Wilayah WPN Eks Kobatin Semakin Marak

Bangka Tengah| Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi belakang pasar modern koba semakin hari semakin marak di Wilayah Percadangan Negara (WPN) lahan eks Kobatin yakni Kolong Gelam-gelam, Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan koba, kabupaten Bangka Tengah.

Dari pantau awak media Selasa (14/05/2024) Pukul 13.00 Wib terdengar suara Gumuruh mesin Ti Jenis Rajuk Tower yang lagi beraktivitas di Wilayah Percadangan Negara (WPN) tempatnya di kolong kenari dan ada juga sebagian yang sedang merakit Mesin Ponton.

Para penambang tergolong cukup berani melakukan aktivitas tambang diduga ilegal di tengah pusat kota koba dan tidak jauh dari permukiman Warga di Wilayah Percadangan Negara (WPN) eks Kobatin.

Terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka Tengah lewat nomor whatsapp mengatakan”,Makasih infonya.

Konfirmasi Dirkrimsus Polda Babel lewat nomor whatsapp belum ada tanggapan.

Konfirmasi ke Dirjen Gakum LHK lewat nomor whatsapp belum juga ada tanggapan.

Konfirmasi ke Bupati Bangka Tengah lewat nomor whatsapp mengatakan”, Siap bang”.

Sedangkan kapolda Babel saat dikonfirmasi awak media lewat nomor whatsapp belum juga ada tanggapan sampai berita ini terbitkan.

SY Masyrakat Simpang perlang saat di temu awak media dirumah nya Mengatakan”, Tanggal 8 Mei hari rabu kemarin, saya sudah komunikasi sama pak Kapolres Bangka Tengah bahwa di lokasi kolong kenari itu semakin hari bertambah, ponton -panton yang masuk lokasi dari rumah saya mendengar suara mobil mobil truck silih berganti datang menurunkan alat tambang.

Kalau semakin banyak pasti tidak akan terkendali,suara mesin nya pasti bergemuruh di kediaman kami warga RT 03 kelurahan Simpang Perlang.

Dan hari ini tanggal 14 Mei 2024 jam 14 :07 Wib kami di rumah tak tahan dan tak nyaman lagi mendengar suara gemuruh mesin mesin tambang timah ilegal tersebut maka nya kami turun ke lokasi ambil itu rekaman video dan telah saya kirim ke pak Kapolres melalui Via WhatsApp. Kami berharap ke beliau ada menindaklanjuti dan Menidakkan tegas para penambang tersebut. Alhamdulillah pak Kapolres menanggapi keluhan kami.

Mudah- mudahan ada tindak lanjutnya. Kemudian kejadian seperti bukan cuma sekali atau dua kali… bertahun-tahun berulang -ulang dari semenjak PT Koba tin tutup dari tahun 2014 kemarin.Ucapnya.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed