Polres Tapsel Diduga Tangkap Lepas Kayu Bulat, Saksi Ahli Berpotensi Rekayasa Cek Tunggal Titik Koordinat

Tapsel| Jejakkriminal.com- Penangkapan mobil truk bermuatan kayu bulat yang terjadi sekitar 19 januari 2024 yang lewat hingga saat ini masih menjadi misteri. Pasalnya, supir, mobil truk dan kayu bulat diduga sudah dilepaskan pihak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara. Jumat, 3/5/2024.

Mobil truk bermuatan kayu bulat tersebut sempat parkir di asrama polisi sitataring Kota Padangsidimpuan yang diperkirakan sekitar 2 bulan lamanya. Kemudian pada bulan Maret yang lalu, truk dan kayu bulat sudah tidak lagi berada dilokasi asrama tersebut. “Truk itu awalnya parkir di depan gerbang lapangan asrama, tetapi sebelum dilepaskan tempat parkir berubah diujung lapangan”. Ungkap rekanan awak media ini yang enggan disebutkan namanya.

Dilepaskannya mobil truk bermuatan kayu yang diduga tidak memiliki dokumen syah tersebut sudah dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, namun tidak pernah ada jawaban. Bahkan wartawan juga sudah melayangkan surat konfirmasi tertanggal 23 April guna untuk berita berimbang. Namun tidak ada tanggapan ataupun jawabannya.

Asal usul kayu bulat diduga kuat berasal dari sekitar wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Sehingga wartawan konfirmasi terhadap Kepala KPH XI Panyabungan Agus terkait apakah ada permintaan saksi ahli oleh Polres Tapanuli Selatan untuk melakukan cek tunggul kayu dan titik koordinat. Tetapi hingga saat ini tidak ada jawaban.

Dilepaskannya mobil truk bermuatan kayu bulat yang diduga milik pengusaha kayu UD Keluarga Kelurahan Hanopan Sibatu Kota Padangsidimpuan diduga saksi ahli yang didatangkan oleh polisi diragukan integritasnya.

Modusnya titik koordinat tunggul kayu seolah-olah berada diluar kawasan hutan negara. Maka yang terjadi seolah-olah bukan perbuatan pidana, namun yang diberlakukan menjadi pelanggan administrasi membayar PSDH-DR dan lain-lain.( arios)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed