Orangtua Korban Sesalkan Tersangka Pemukulan Anak Dibawah Umur Belum Ditahan

Stop Kekerasan Pada Anak 

Bangka | Jejakkriminal.com — Saritina (39) orang tua korban pemukulan anak di bawah umur menyesalkan pelaku belum ditangkap. Rabu, (13/3/2024).

Sementara, korban pemukulan bertubi-tubi itu anak dibawah umur yang berstatus ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), kondisi korban mengalami trauma psikis.

Saritina menuturkan kronologis kejadian hari Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB. Korban MJA (13 tahun) anak laki-lakinya, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang juga siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Sungailiat sedang mandi di kolong tidak jauh dari rumah. Korban bermain bersama dengan anak pelaku. Tetapi pelaku SLM (perkiraan usia 30 tahunan) diduga tidak terima anaknya diajak korban main ke kolong kemudian memukul korban.

“Dipukul e anakku, dicekik leher e, dijagor e muke e, bedarah gigi e. (Dipukulnya anakku, dicekik lehernya, dipukul mukanya hingga berdarah giginya). Punggung dan kakinya dipukul pakai kayu,” jelas Saritina.

Ibunda korban sudah melaporkan ke Polres Bangka tanggal 9/3/2024. Hasil visum juga sudah diserahkan ke polisi. Tapi belum ada tindakan, karena hari libur. Barulah hari Selasa tanggal 12/3/2024 pelapor diambil keterangan dan tercatat dalam STPL nomor : LP/B/35/III/2024/SPKT/POLRESBANGKA/POLDABANGKABELITUNG.

Hasil konfirmasi Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H, S.I.K, M.I.K mengatakan, ” Sudah ditangani Polres”. Rabu, (13/3/2024).

Dari keterangan Syahroni, Kepala UPTD PPA Bangka yang turut mendampingi kasus ini juga menyatakan pelaku sudah datang ke Polres untuk diambil keterangan.

“Kasusnya sudah kita kawal Pak. Tadi pelakunya sudah di BAP di Polres Bangka. Dan korban bersama orang tuanya juga sdh datang ke kantor,” jelas Sayahroni melalui pesan singkat. Rabu, (13/3/2024).

“Untuk korban kita dampingi dengan konselor juga Pak, supaya si korban lebih cepat untuk memulihkan psikisnya,” tambah Syahroni.

Sedangkan Ayah korban Jumadi (48), menyesalkan setelah di BAP pelaku dipulangkan, karena penjelasan dari penyidik kurangnya berkas fotocopy Barang Bukti sehingga pelaku belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi malam ini berkas tersebut sudah diantarkan ke Polres.

Orang tua korban menyatakan belum merasa aman karena pelaku belum diamankan sehingga tidak berani pulang ke rumah. Karena merasa takut dengan pelaku. Dan sejak kejadian tersebut mengungsi ke rumah keluarga. Orang tua korban berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Kami tidak mau berdamai. Kami tetap melanjutkan perkara ini sesuai dengan hukum pidana yang berlaku,” tutup Jumadi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed