Sungailiat | JejakKriminal.com – ini Rapat Pleno terbuka pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bangka di Gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Tanjung Pesona Beach and Resort Sungailiat selama 3 hari (29 Februari-2 Maret 2024), Kamis (29/02/2024) pagi.
Hadir dalam pembukaan acara tersebut, Pj Bupati Bangka, diwakili Staf Ahli bidang Politik dan Pemerintahan, Restunemi, Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung, Yuli Edwardi, Komandan Kodim (Dandim) 0413 Bangka, Kolonel Arm Fristya Andrean Gitiras, Kajari Bangka diwakili Kasi Intel, Mirsyahrizal, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Melinda Aritonang, Perwakilan Polres Bagka.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, dalam sambutannya membuka kegiatan rapat pleno terbuka, mengatakan pada hari ini KPU kabupaten Bangka akan melaksanakan kegiatan Rekapitulasi dan penghitungan suara maupun rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Bangka yang dimulai dari tanggal 29 Februari hingga tanggal 2 Maret 2024.
“Ini merupakan rangkaian dari proses suatu yang panjang hampir berakhir khususnya di Kabupaten Bangka, yang mana untuk proses ini sudah kita lalui beberapa bulan yang lalu. Kita juga sudah melaksanakan rekapitulasi suara dan rapat pleno terbuka di tingkat PPK (Kecamatan) kini akhirnya kita melaksanakan hal tersebut di tingkat Kabupaten,” terang Sinarto.
Dikatakan Sinarto, pelaksanaan pemilu tak mungkin akan sukses tanpa adanya dukungan dari semua pihak, baik itu dari Pemerintah, Aparat maupun TNI-Polri, Masyarakat. Maka dari itu, marilah proses demi proses dalam rekapitulasi penghitungan suara ini terus di kawal hingga pada akhirnya didapatkan hasil pemenang pemilu tahun 2024 yang secara langsung di umumkan oleh KPU. Baik di tingkat Kabupaten, Provinsi serta pusat.
“Himbauan maupun harapan kepada kita semua, proses demi proses untuk terus kita kawal, hingga pada akhirnya proses itu akan sampai pada tahapan akhir yaitu penetapan pemenang, yang nantinya akan kami umumkan untuk tingkat Kabupaten. Maupun untuk tingkat Provinsi hingga ke tingkat pusat. Baik presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Ditambahkannya, diharapkan agar supaya semua pihak dapat menerima dan juga menghormati hasil dari pemenang pemilu yang telah di umumkan oleh KPU. Baik itu di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan pusat. Apabila ada pihak-pihak yang dalam hal ini merasa di rugikan atau tidak puas atas dengan hasil yang telah di umumkan oleh KPU, silahkan menempuh melalui jalur hukum yang ada yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan melampirkan bukti-bukti dan fakta yang ada.
“Apabila ada pihak-pihak yang merasa di rugikan ataupun tidak puas dengan hasil yang telah kami umumkan, baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan pusat. Silahkan menempuh jalur dan saluran yang sudah ada yaitu, mahkamah konstitusi dengan melampirkan bukti dan fakta-fakta yang ada”, tukasnya. (Rj)*