Diduga Oknum Satpam SMA Negeri 7 Wajo Diduga Melakukan Kekerasan Terhadap Wartawan (Foto Istimewa)
Sulawesi Selatan| Jejakkriminal.com- Kasus kekerasan kepada wartawan yang terjadi di SMA Negeri 7 Wajo resmi melapor di Polres Wajo pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 15.00 WITA
Hal ini berdasarkan dengan laporan polisi nomor: LP/B/27/II/2024/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Andi Sheva selaku Kepala Biro Wajo merasa keberatan atas pengeroyokan tersebut hingga saat ini bagian leher masih terasa sakit di bagian bekas cekikan mereka, bahkan untuk mengunyah makanan saja masih terasa nyeri.
” Sakit semua badanku dan yang paling terasa di bagian leher jadi kalau mau makan atau mengunyah sesuatu harus perlahan-lahan, dan sampai saat ini saya juga trauma dan tidak beraktivitas mencari berita, takutnya nanti ketemu mereka dan melakukan hal-hal yang lebih nekat”, Ujarnya.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/II/2024/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN (Foto Istimewa)
Dengan adanya laporan ini saya berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera mengamankan para pelaku pengeroyokan agar menjadi efek jera bagi mereka supaya kedepannya tidak ada lagi wartawan mengalami intimidasi seperti kami”, harap Andi Sheva. Selasa (27/02/2024)
Secara terpisah, Ketua Forum Jurnalis Investigasi (Forji), Ismail R mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum satpam dan oknum tata usaha terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
” Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan agar di proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di republik Indonesia serta meminta kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel untuk mencopot jabatan kepala SMA Negeri 7 Wajo yang diduga melakukan pembiaran tindak kekerasan kepada wartawan di lingkup sekolah. Tegas Ismail
Agus Sinyo Pimpinan Redaksi media Jejakkriminal.com mengecam keras intimidasi dan melakukan kekerasan terhadap Jurnalis. Menegaskan, tugas dan kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Menghalang- Halangi Tugas Pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di penjara 2 tahun serta dendan 500.000.000. Jurnalis bukan musuh perkerjaan jurnalis jangan diganggu siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain.Tegasnya”.
Dengan adanya kekerasan terhadap wartawan di SMAN 7 Wajo diduga Oknum Satpam dan Oknum Tata Usaha kami meminta kepada Kapolres Wajo, Kapolda Sulawesi Selatan untuk memindak tegas dan diproses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Limbad