Dilarang Kampanye dalam Masa Tenang

Nasional90 views

Jakarta| Jejakkriminal.com- Pemerintah telah mengumumkan larangan kampanye dalam masa tenang terhitung sejak Minggu hingga Selasa (11-13/2/2024) menjelang pemilihan umum yang akan segera dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil dalam upaya untuk memastikan keadilan, keamanan, dan ketertiban selama periode krusial ini dalam proses demokrasi. Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemantapan demokrasi di negara ini.

Menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), larangan kampanye ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya tekanan dari kampanye politik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih rasional dan berdasarkan informasi yang mereka terima sebelum masa tenang dimulai.

Ketentuan larangan kampanye dalam masa tenang telah diatur secara jelas dalam undang-undang pemilihan umum. Menurut Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang dimulai pada H-3 hingga selesai pada hari pemungutan suara. Selama masa tenang, setiap bentuk kampanye dilarang dilakukan oleh calon, partai politik, atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan umum.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan bahwa pelanggar larangan kampanye dalam masa tenang dapat dikenai denda maksimal Rp 200 juta atau pidana penjara maksimal 1 tahun.

Meskipun larangan kampanye dalam masa tenang telah diberlakukan, pemerintah tetap memberikan jaminan bahwa proses pemilihan umum akan berlangsung secara adil dan transparan. KPU serta aparat keamanan setempat telah dipersiapkan untuk memastikan kelancaran jalannya pemilu dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu politik yang muncul menjelang pemilihan umum. Alih-alih terlibat dalam aktivitas yang dapat memecah belah, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersatu demi mensukseskan proses demokrasi dan memilih pemimpin yang terbaik bagi negara ini.

Dalam konteks global, larangan kampanye dalam masa tenang merupakan praktik yang umum diterapkan dalam berbagai sistem demokrasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara objektif tanpa adanya intervensi politik yang intensif menjelang hari pemilihan. Dengan demikian, larangan tersebut dapat dianggap sebagai langkah yang wajar dalam memastikan integritas dan keadilan pemilihan umum.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed