Foto : Terduga SW alias Asep Saat Diringkus Oleh Satreskoba polres Bangka
Sungailiat| Jejakkriminal.com – Sat Resnarkoba Polres Bangka berhasil meringkus Sw alias Asep (26) dan barang bukti sabu 28,26 gram. Jum’at (9/2/2024)
Penangkapan pelaku Sw alias Asep di Di jalan kusam Lingkungan VI Kelurahan kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Kamis (8/2/2024).
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, S.H., mengatakan penangkapan pelaku Sw alias Asep berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Barang Bukti Sabu Seberat 28,26 Gram diamankan Satreskoba polres Bangka
“Berbekal informasi tersebut Tim Orion Sat Resnarkoba Melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sw alias Asep dengan barang bukti narkoba jenis sabu 28,26 gram”, ujar AKBP Tani Sarjaka melalui Iptu Minarno.
Dalam penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, namun dengan kesigapan Personel Tim Orion Sat Resnarkoba berhasil menangkap kembali pelaku Sw alias Asep.
Modus dari Pelaku Sw alias Asep melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatan pelaku Sw alias Asep patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, jelas Iptu Minarno.
Sumber: Humas polres Bangka