Sungailiat| Jejakkriminal.com – Satreskoba Polres Bangka berhasil Meringkus Syaifanur alias Agam (34) dengan barang bukti narkotika jenis sabu 40.19 gram. Kamis (18/1/2024).
Penangkapan pelaku Syaifanur alias Agam di tempat kejadian perkara Jalan Tanjung Gudang Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Rabu (17/1/2024).
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, S.H., menjelaskan penangkapan pelaku Syaifanur alias Agam berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi
“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap Syaifanur alias Agam dengan barang bukti sabu 40.19 gram”, jelas Iptu Minarno.
Selain itu Iptu Minarno mengatakan”, modus pelaku Syaifanur alias Agam melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatan pelaku Syaifanur alias Agam diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancama penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”, ujar Iptu Minarno.
Sumber: Humas polres Bangka