Jejakkriminal.com- Netralitas anggota Polri telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Berikut beberapa aturan tertulis yang menegaskan bahwa anggota Polri bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis:
Pasal 28 ayat UU RI No. 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Pasal 5 huruf (b) Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 4 ayat (H) Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Surat Telegram Kapolri No ST/2407/X/HUK.7.1./2023 terbit 20 Oktober 2023 yang secara tegas melarang anggota Polri untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Polri Siap #JagaNetralitas Bersama Kawal Pemilu
Sumber: Divisi Humas Polri