Polri Ungkap Kasus Pembuatan Akta Otentik Palsu

Surabaya| Jejakkriminal.com- Pada Senin (7/11), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pembuatan dan menggunakan surat otentik palsu dalam proses jual beli tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial EC (38), H (36), S (34), N (47), dan A (45).

Akibat perbuatan tersangka, pelapor berinisial N selaku PPAT mengalami kerugian 11 akta palsu, kerugian materiil biaya peralihan Rp 55 juta yang berpotensi dibebani pajak peralihan.

Selain itu, BPD Kota Batu mengalami kerugian Rp 26 juta karena sudah beralih hak, namun tidak ada pajak yang masuk ke kantor BPD Kota Natu.

Sementara pemilik objek tanah atas nama SPH merasa dirugikan karena telah mengeluarkan uang kepada tersangka sebesar Rp 850 juta. Namun dalam proses pengurusan balik nama bermasalah.

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed