Koba| Jejakkriminal.com- Kolong eks PT Kobatin Dusun Jongkong 12, Kolong Bening,Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang berdekatan dengan kolong Bening kembali beraktivitas Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk.
Dari pantauan awak media Jum’at (27/10/2023) pukul 15.00 Wib terlihat tambang Inkonvensional (Ti) jenis rajuk beroperasi di pinggir jalan diperkirakan kurang lebih ada 20 meter.
Awak media menjumpai salah satu orang petani yang pulang dari kebun panggil saja memang mengatakan”,TI sudah cukup lumayan lama beroperasi dan dulu lokasi tambang itu sudah pernah di terbitkan oleh pihak kepolisian polres Bangka Tengah.Kalau yang punya tambang kalau tidak salah nama berinisial AG pak”. harapan saya selalu petani yang setiap hari melewati jalan ini jangan lha menambang dekat jalan Ucapnya.
Terpisah konfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah lewat Nomer WhatsApp mengatakan”, Terimakasih infonya.
Mirisnya lagi aktivitas tambang timah yang diduga ilegal itu berada sangat dekat dengan fasilitas umum, yaitu dipinggir jalan, yang menjadi satu satunya akses yang biasa dilalui masyarakat setempat untuk pergi ke kebun, dan juga membawa hasil kebunnya kembali.
Para penambang sepertinya tidak peduli dengan dampak dan akibatnya yang mereka perbuat, asalkan bagi mereka mendapatkan keuntungan yang besar, tapi dengan cara mengorbankan fasilitas umum dan juga orang banyak. Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
(Muni)