Tapanuli Selatan|jejakkriminal.com,- Pada hari Rabu (23/08/2023) POLRES TAPSEL telah mengundang secara mediasi kedua belah pihak baik dari keluarga korban NH dan NR dan juga diduga pelaku SS di Markas Komando POLRES TAPSEL.
Diduga pihak inisial SS telah mangkir dari undangan POLRES TAPSEL dari mediasi, seakan-akan mereka mengindahkan undangan POLRES TAPSEL dan juga diduga pelaku melawan hukum.
Pihak keluarga korban berharap kepada POLRES TAPSEL agar menindak lanjuti permasalahan tersebut sehingga proses hukum berjalan dengan baik di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Orang tua korban merasa geram terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak penganiayaan kepada anak mereka sehingga si korban ASB dan DSB mengalami trauma yang mendalam sehingga berefek kepada psikis anak tersebut.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi keluarga korban yaitu P S dan ibu korban N R pada hari RABU tanggal (23/08/2023) di salah satu tempat kota Padang Sidempuan menyebutkan didepan awak media yaitu bapak P S untuk secepatnya diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Sedangkan ibu korban menyebutkan bahwa para pelaku agar dibalas secara hukum setimpal dengan apa yang dia perbuat terhadap anak kesayangannya karena dua (2) minggu kebelakang ini anak saya takut pergi ke sekolah dan juga anak saya pun takut bergaul di lingkungan rumah sebab kejadian yang mereka alami.
Kemudian Pihak KOMNAS PA/PPA Kecamatan Simangambat diwakili oleh Ilham Sapola Hasibuan bersama dengan DINAS PPA (perlindungan perempuan dan anak) Kabupaten Paluta telah mengikuti dan melakukan pendampingan secara optimal dari awal proses penanganan permasalahan penganiayaan anak dibawah umur sampai dapat diproses secara terang benderang.
(Steven arios)