Sungailiat | Jejakkriminal.com – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali menangkap pelaku Ar (31) alias Angew dengan Barang Bukti Sabu 22,75 gram. Rabu (9/8/2023).
“Iya kita berhasil menangkap pelaku Ar alias Angew dengan barang bukti sabu 22,74 gram,” ujar Akp Harry Frizko, SH. Kasat Res Narkoba Polres Bangka. Senin (7/8/2023).
Penangkapan pelaku Ar di Tkp di Jalan Raya Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dan dilakukan pengembangan ke Tkp ke dua di halaman rumah Dusun Air Kura-Kura, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip,Kabupaten Bangka.Kasat Narkoba Polres Bangka mengenjelaskan penangkapan pelaku Ar alias Angew berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan transaksi Narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.Tidak butuh waktu lama Tim Kibas berhasil menangkap Ar alias Angew dengan barang bukti sabu 22,74 gram,” ujar Akp Harry Frizko.
Modus dari pelaku Ar alias Angew melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis Ganja
“Terhadap Pelaku Ar alias Angew diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Akp Harry Frizko.
Sumber: Humas Polres Bangka