IDA (25) Berserta Barang Bukti Sabu 3.16 Gram Di Amankan Satreskoba Polres Bangka

Sungailiat| Jejakkriminal.com – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali Ungkap Kasus Narkoba dan berhasil menangkap IDA (25) dengan Barang bukti Narkotika jenis Sabu 3.16 gram. Jum’at (4/8/2023).

Penangkapan terhadap pelaku IDA di Kampung Jawa Kuto, Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Rabu (2//2023)

Kasat ResNarkoba Polres Bangka Akp Harry Frizko, SH., mengatakan”, penangkapan terhadap pelaku IDA berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba.“Berbekal informasi tersebut Tim kibas melakukkan penyelidikan terhadap ciri- ciri pelaku dan di lokasi tersebut. Tidak menunggu lama,berhasil menangkap IDA dengan barang bukti sabu 3.16 gram,” ujar Akp Harry Frizko.

Ditambahkan oleh Kasat ResNarkoba modus dari Pelaku IDA melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan nya Pelaku IDA patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Akp Harry Frizko.

Sumber: Humas polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed