Sungailiat | JejakKriminal.com – Dalam peringatan puncak hari Bhakti Adyaksa Ke – 63 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka,Sabtu (22/07/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka,Futin Helena Laoli SH.MH mengatakan kita tegakakan hukum yang tegas dan humanis.Hal ini sesuai tema peringatan hari Bhakti Adyaksa Ke – 63 “Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis,Dalam Mengawal Pembangunan Nasional”.
Dalam keterangannya Kejari Bangka mengharapkan kepada para pegawai di Kejaksaan Negeri Bangka dalam melaksanakan tugas untuk dapat memberikan peluang- peluang serta menggunakan hati nurani dan dengan cara yang humanis.
“Untuk tugas tugas yang kita laksanakan berjalan seperti biasa baik pidana umum maupun pidana khusus kita laksanakan sampai tuntas.Artinya untuk pidana umum maupun pidana khusus tidak ada tunggakan selama saya bertugas”.Ujar Futin.
Futin menambahkan ,Kejaksaan Negeri Bangka terbukti tidak ada tunggakan kasus,baik hal itu yang ada di pidana umum,pidana khusus,penanganan lelang di barang bukti,serta pembinaan.
“Di peringatan hari Bhakti Adyaksa yang ke – 63 ini saya tekankan kepada para jaksa yang menangani kasus yang ada di Kejaksaan Negeri Bangka ini untuk terus belajar dan belajar,agar semakin matang dalam menangani kasus dan tidak ada tunggakan”tegas Futin.
“Untuk restorative jastice sendiri,saat saya mulai bertugas di Kejaksaan Negeri Bangka ini,tahun lalu kita sudah ada 2 kasus yang telah kita lakukan restorative jastice.Untuk tahun ini juga sudah ada 2 kasus dan akan ada 1 kasus lagi yang akan kita lakukan restorative jastice.Untuk restorative jastice kita upayakan tetap di Kejaksaan Negeri Bangka”.Jelas Futin.
“Kalau Untuk kasus korupsi yang ada di Kejaksaan Negeri Bangka ada 2 perkara yang sedang berproses.Hal itu mengenai BPRS,dan itu sudah ada 3 orang terdakwa dengan jumlah berkas perkara juga sebanyak 3 perkara dengan nilai kerugian negara sebanyak 3 miliar rupiah menurut hasil audit BPK.Dan untuk kasus PDAM masih dalam penyelidikan”.Pungkasnya.
(Raja)*













