ED Dan RH Berserta Barang Bukti Sabu 23.19 Gram Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Bangka

Sungailiat | Jejakkriminal.com –Tim Kibas SatNarkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 23.19 gram. Jum’at (7/7/2023).

Dalam Pengungkapannya Tim Kibas juga ditangkap 2 orang ED (26) dan RH (30) yang diduga sebagai pengedar, dengan Tkp pertama Di jalan Raya budi otomo dan dilakukkan pengembangn ke Tkp yang kedua Di dalam Rumah jalan Batin tikal dalam RT 006 Kelurahan Sri menanti,Kecamatan Sungailiat , Kabupaten Bangka. Kamis (6/7/2023).

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tkp tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukkan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ED dan dilakukkan penggeledahan badan, pakaian kendaraan yang disaksikan oleh ketua rt setempat,” Ujar AKP Zulkarnain yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH.

Lanjut Kasat Narkoba AKP Harry Frizko, SH., menambahkan setelah dilakukkan penggeledahan Kemudian tim kibas melakukan introgasi terhadap ED yang mengatakan barang berada di rumah RH.

“Tim Kibas langsung bergerak menuju rumah RH dan dilakukkan penggeledahan yang juga didamping oleh ketua rt setempat”,ujar AKP Harry Frizko.

Dari hasil penggeledahan mendapatkan barang bukti berupa 44(empat puluh empat) buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dan ,1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan bruto 23.19 gram.

Modus yang dilakukan ED dan RH melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

” Atas perbuatannya pelaku ED dan RH diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengna ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.

Sumber : Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed