Judi Sabung Ayam Pisau Trans Bali, kecamatan Simpang Rimba Belum Tersentuh APH

Bangka Selatan| Jejakkriminal.com- Aktivitas perjudian 303 sabung ayam pisau di Trans Bali Area perkebunan kelapa sawit Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau. Tim investigasi langsung turun ke lapangan untuk memastikan adanya aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau tersebut. Ternyata benar terlihat puluhan orang lagi asyik mengadu ayam pisau Jum’at, (16/06/2023) pukul 17.10 Wib.Lalu Awak media konfirmasi ke salah satu warga sekitar untuk pertanyakan pengurus perjudian sambung ayam pisau tersebut. Warga sekitar mengatakan,”saya tidak tahu pak pengurusannya siapa sabung ayam itu kalau lahan yang buat arena sabung ayam kalau tidak salah tanah pribadi pungkasnya.

Secara terpisah konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan lewat Nomer WhatsApp mengatakan”,Makasih infonya Saya perintahkan untuk Cek”.

Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Dengan adanya Aktivitas perjudian 303 Sabung ayam pisau di Trans Bali kecamatan Simpang Rimba Area perkebunan kelapa sawit meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas karena perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar hukum.

(SY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed